blog ini berisi hasil bacaan, hasil browsing, hasil diskusi, tulisan-tulisan baik jurnal ataupun tulisan lepas lainnya semoga blog ini bisa menjadi referensi buat tmn2 yg membutuhkan pengetahuan.... karena jgn pernah membatasi diri untuk mencari ilmu... karena sebuah kebodohan jika ilmu di batasi...

Sabtu, 28 April 2012

Analisis UUD 1945 mengenai Hak Asasi Manusia serta Implementasinya dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara


Secara hukum, UUD 1945 telah mengatur hak-hak manusia dan mensejajarkannya dengan hak-hak warga negara Indonesia secara hokum. Hak-hak tersebut menjadi dasar bagi realisasi masyarakat sejahtera. Indonesia telah mengenal hak-hak manusia bahkan sebelum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Deklarasi Hak-Hak Manusia Universal pada tahun 1948. Secara filosofis, selama bertahun-tahun agama-agama mayoritas telah mengajarkan nilai, hak, dan kewajiban manusia sebagai makhluk Tuhan. Lebih jauh lagi, UUD 1945 menyatakan bahwa
pembangunan nasional identik dengan pengembangan manusia, dimana manusia adalah subyek dan tujuan dari pembangunan. Hal ini berarti bahwa fokus dari pembangunan nasional adalah orang yang hak-haknya dijamin, dikembangkan dan dilindungi oleh negara (Bahar, 1997) Amandemen kedua terhadap UUD 1945 pada tahun 2000 menerangkan aturan-aturan hak-hak manusia yang lebih jelas, khususnya pada Pasal 28, bagian A-J. Pasal 28 menekankan pada perlindungan, peningkatan, pengembangan, pemenuhan hak-hak manusia sebagai syarat utama perwujudan dari masyarakat berakhlak, demokratis dan sejahtera. Berikut ini adalah hak-hak khusus yang termasuk di dalam bagian ini. Pertama, hak untuk hidup. Kedua, hak untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan, melanjutkan dan membangun kehidupan dengan perlindungan dari kejahatan dan diskriminasi. Ketiga, hak untuk menikmati pengembangan pribadi melalui pemenuhan kebutuhan primer, pendidikan dan mengambil manfaat dari teknologi, ilmu pengetahuan, budaya, dan memiliki peningkatan kualitas hidup, memiliki peningkatan kualitas diri dalam mencapai hak-hak kolektif untuk pengembangan masyarakat, bangsa dan negara. Keempat, hak untuk menerima perlakuan sama dalam hal keadilan dan hukum, memperoleh pekerjaan dan memiliki kesempatan sama dalam pekerjaan di pemerintahan. Kelima, hak untuk menerima status warganegara, memilih kewarganegaraan, memiliki kebebasan beragama dan keyakinan, serta kebebasan untuk berkelompok dan berbicara. Keenam, hak untuk berkomunikasi, mengakses, mencari, menyimpan dan membagikan informasi melalui beragam media. Ketujuh, hak untuk menerima perlindungan diri dan keluarga, perlindungan terhadap harga diri, barang-barang pribadi, perlindungan dari ancaman dan bebas dari siksaan dan kekejaman, dan hak untuk memperoleh perlindungan suaka dari negara lain. Kedelapan, hak untuk mendapat kehidupan secara jasmani dan rohani yang baik, serta memperoleh fasilitas dan perlakuan khusus jika di butuhkan.

Komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi, mempromosikan, memperkuat, memenuhi, dan menghargai hak-hak manusia telah ditunjukkan dalam berbagai bentuk. Salah satu bentuknya adalah prioritas yang diberikan pada pembentukan dan penyelerasan beragam institusi dan lembaga terkait dalam perencanaan pembangunan nasional. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dibentuk melalui Keputusan Presiden no. 50/1993. Selanjutnya, Keputusan Presiden no. 181/1998 membentuk Komisi Nasional mengenai Kekerasan terhadap Perempuan. Hal-hal tersebut diikuti dengan pembentukan Kantor Menteri Negara Hak Asasi Manusia pada tahun 1999, yang kemudian bergabung dengan Kementerian Hukum dan Undang-Undang menjadi Kantor Menteri Keadilan dan Hak Asasi Manusia (diganti nama menjadi Kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia). Beberapa produk hukum menyusul, termasuk UU no. 39/1999 yang memiliki daftar komprehensif tentang hak asasi manusia untuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, UU no. 26/2000 tentang Mahkamah Hak Asasi Manusia, Keputusan Presiden no. 129/1998, tentang Rencana Nasional Aksi Hak Asasi Manusia di Indoneisa tahun 1998-2003 (yang direvisi oleh Keputusan Presiden no. 61/2003) dan Keputusan Presiden no. 40/2004 tentang Rencana Nasional Aksi Hak Asasi Manusia tahun 2004-2009. Perlu ditambahkan di sini bahwa Indonesia tengah bersiap-siap untuk meratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. Rencana Nasional Aksi Hak Asasi Manusia Indonesia, yang diadopsi guna melindungi, mempromosikan, memperkuat, memenuhi dan menghargai hak asasi manusia, memberi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dan menyelaraskan kegiatan-kegiatan untuk mencapai keluaran untuk kurun waktu tertentu yang telah ditargetkan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan hak asasi manusia. Pengembangan rencana nasional ini diikuti oleh rencana pembangunan propinsi dan daerah sehingga terbentuklah (i) rencana aksi nasional, ii) sejumlah rencana aksi tingkat propinsi, dan (iii) ratusan rencana aksi hak asasi manusia di tingkat kabupaten/kota. Rencana Nasional Aksi Hak Asasi Manusia tahun 2005-2009 adalah rencana kedua. Rencana pertama dilaksanakan antara tahun 2003-2008. Rencana saat ini meliputi: (i) pembentukan dan penguatan lembaga-lembaga pelaksana, (ii) persiapan ratifikasi instrumen hak-hak asasi manusia internasional, (iii) persiapan harmonisasi undang-undang terkait, (iv) diseminasi dan pendidikan hak-hak asasi manusia, (v) penerapan bentuk dan standar hak-hak asasi manusia, serta (vi) pengawasan, evaluasi dan pelaporan Kesuksesan upaya-upaya penerapan penghormatan, promosi, pelaksanaan dan pemeliharaan hak-hak asasi manusia sangat ditentukan oleh pengadopsian budaya hak-hak asasi manusia untuk bangsa melalui berbagai upaya keras untuk memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan meningkatkan kewaspadaan dari setiap anggota masyarakat, khususnya petugas pemerintah, anggota parlemen, para pendidik dan aktivis di dalam berbagai organisasi non-pemerintah. Pengetahuan dan kewaspadaan oleh masyarakat terhadap hak-hak asasi manusia perlu diperkuat, ditingkatkan dan dikembangkan melalui beragam cara pendiseminasian dan pendidikan dengan menggunakan metode dan cara terkait pada tingkat, karakteristik, tempat dan waktu saat itu. Menghormati, mempromosikan, melaksanakan dan melindungi hak-hak asasi manusia adalah sebuah proses jangka panjang, mengingat bahwa sifat dasar hak-hak asasi manusia yang penuh dengan beragam nilai. Pendidikan hak-hak asasi manusia merupakan proses yang dapat dilakukan dimanapun, kapanpun dan oleh siapapun melalui segala bentuk pendidikan -- baik formal, non-formal maupun in-formal – dalam rangka membentuk tingkat pengetahuan, perilaku dan sikap yang rasional dan bertanggungjawab demi menyelesaikan masalah-masalah hak asasi manusia yang mencakup dimensi-dimensi sipil, politik, ekonomi, sosial dan kultural dan hak-hak untuk berkembang menjadi masyarakat yang sejahtera. Sebagai hasil dari undang-undang, keputusan hukum, dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, beberapa institusi telah dibentuk untuk alasan khusus tertentu. Diantara institusi-institusi tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Nasional Hak-Hak Anak-Anak, Komisi Nasional Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Nasional Anti Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, dan Direktorat Hak-Hak Asasi Manusia di bawah Kementerian Hukum dan HAM, yang masing-masing memiliki mandat khusus untuk dilaksanakan. Lebih jauh lagi, terdapat komite-komite di tingkat propinsi dan daerah yang mempunyai mandat untuk merencanakan dan menerapkan progam hak asasi manusia di tingkat masing-masing. Selain itu, masih terdapat berbagai institusi yang berhubungan dengan hak asasi manusia, baik pemerintah maupun non pemerintah. Beberapa contoh termasuk Departemen Luar Negeri, Kejaksanaan Agung, Kantor Wakil Presiden, dan berbagai LSM seperti Save the Children, Plan International, Elsam, dan lain-lain. Kegagalan pembangunan manusia di beberapa negara mengakibatkan lahirnya komitmen global untuk mengatasinya melalui Target Pembangunan Milenium yang diadopsi oleh PBB pada tahun 2000. Komitmen tersebut memprioritaskan penghapusan kemiskinan dan kelaparan yang ekstrim, pencapaian pendidikan dasar universal, promosi kesetaraan gender, mengurangi tingkat kematian anak, memperbaiki kesehatan ibu, serta melawan HIV/AIDS dan penyakit lainnya. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia yang disusun oleh Program Pembangunan PBB (UNDP) berprinsip bahwa manusia adalah subyek pembangunan dan menggunakannya sebagai indikator pembangunan utama yaitu pemberian layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan daya beli masyarakat. Ketiga indikator utama tersebut menunjukkan target minimum hak asasi manusia yang harus dicapai oleh suatu bangsa, terutama oleh pemerintah, dan juga individu-individu dan masyarakat. Namun demikian, program pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia menghadapi bergai kendala sebagai dampak dari krisis ekonomi berkepanjangan. Krisis yang dimulai akhir tahun 1997 menunjukkan bahwa strategi pembangunan yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional belumlah cukup untuk menghasilkan orang-orang Indonesia yang kuat dan dapat menghadapi krisis. Oleh karena itu, suatu strategi pembangunan nasional yang baru harus disusun, yaitu strategi yang memberikan prioritas bagi pemenuhan kebutuhan dasar manusia agar orang-orang Indonesia dapat hidup berkecukupan dan bermartabat, seiring dengan pemenuhan kebutuhan hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar