UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan pemerintahan
daerah
diarahkan agar mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang
efektif
dengan memperhatikan prinsip -demokrasi, persamaan, keadilan,
dan
kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa
untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis yang
memperhatikan
prinsip persamaan dan keadilan, penyelenggaraan
pemilihan
kepala pemerintah daerah memberikan kesempatan yang
sama
kepada setiap warga negara yang memenuhi persyaratan;
c. bahwa
dalam penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah daerah
sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang
Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan, terutama setelah
putusan
Mahkamah Konsiitusi tentang calon perseorangan;
d. bahwa
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah belum diatur mengenai pengisian kekosongan
jabatan
wakil kepala daerah yang raenggantikan kepala daerah yang
meninggal
dunia, mengundurkan diri, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya
selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya;
e. bahwa
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah belum diatur mengenai pengisian kekosongan
jabatan wakil
kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, atau tidak
dapat
melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terusmenerus;
f. bahwa
dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilihan
kepala
daerah dan wakil kepala daerah, perlu adanya pcngaturan untuk
mengintegrasikan
jadv/al penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
sehingga
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Femerintahan
Daerah
perlu diubah;
g. bahwa
berdasarkan pertinibangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-
Undang
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat
: 1. Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3)
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 32
TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
diubah
sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan
ayat (7), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut;
Pasal
26
(1) Wakil
kepala daerah mempunyai tugas:
a.
membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah;
b,
membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi
vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau
temuan
hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan
pemberdayaan
perempuan dan pemuda, serta mengupayakan
pengembangan
dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan
hidup;
c.
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten
dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d.
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah
kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala
daerah
kabupaten/kota;
e.
memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah
dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. daerah;
f.
melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang
diberikan
oleh kepala daerah; dan
g,
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
daerah
berhalangan,
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wakil
kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil
kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa
jabatannya
apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6
(enamj
bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya
(4) Untuk
mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan
partai
politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas
bulan atau
lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakii
kepala
daerah berdasarkan usui partai politik atau gabungan partai
politik
yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala
daerah dan
wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna
DPRD
(5) Untuk
mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan
masa
jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih
kepala daerah
mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah
untuk
dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(6) Dalam
hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
berasal
dari partai politik atau gabungan partai politik karena
meninggal
dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya
selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam
masa
jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan
belas)
bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang
calon
wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau
gabungan
partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat
Paripurna DPRD.
(7) Dalam
hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
berasal
dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6
(enam)
bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan
masa
jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih,
kepala
daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah
untuk
dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
2.
Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i dihapus dan penjelasan huruf e
diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga Pasal 42
berburiyi
sebagai berikut:
Pasal
42
(1) DPRD
mempunyai tugas dan wewenang:
a.
membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk
mendapatkan
persetujuan bersama;
b.
membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD
bersama
dengan kepala daerah;
c.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan
peraturan
perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah,
APBD,
kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan
program
pembangunan daerah, dan keija sama internasional di
daerah;
d.
mengusulkan pengangkatan dan pei-iberhentian kepala
daerah/wakil
kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri
Dalam
Negen bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam
Negeri
melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
e. memilih
wakil kepala daerah Jam hal terjadi kekosongan jabatan
wakil
kepala daerah;
f.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
daerah
terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g.
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional
yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah
dalam
penyelenggaraan pemerintahan;
i.
dihapus;
j.
melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU provinsi dan/
atau KPU
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala
daerah;
k. memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama
antardaerah
dan dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat
dan daerah.
(2) Selain
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
DPRD
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
peraturan
perundang-undangan.
3.
Ketentuan Pasal 56 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
56
(1) Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan
calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,
(2)
Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
partai
politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang
didukung
oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan
sebagaimana
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
4.
Ketentuan Pasal 58 huruf d dan huruf f diubah, huruf 1 dihapus serta
ditambah 1
(satu) huruf, yakni huruf q, sehingga Pasal 58 berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal
58
Calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara
Republik
Indonesia yang memenuhi syarat:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan
17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan
Republik
Indonesia serta Pemerintah;
c.
berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/
atau
sederajat;
d. berusia
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon
gubernur/wakil
gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua
puluh
lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota;
e. sehat
jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh
dari tim dokter;
f. tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau
lebih;
g. tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i.
menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk
diumumkan;
j. tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan
keuangan negara;
k. tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
l.
dihapus;
m.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum
mempunyai
NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n.
menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain
riwayat
pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau
istri;
o. belum
pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah
selarna 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p. tidak
dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
q.
mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau
wakil
kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
5.
Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan
5 (lima) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d),
dan ayat
(2e), ayat (3) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan
1 (satu)
ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6)
disisipkan
2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga Pasal 59
berbunyi
sebagai berikut :
Pasal
59
(1)
Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah;
a.
pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai
politik.
b.
pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah
orang,
(2) Partai
politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila
memenuhi
persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima
belas
persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen)
dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota
DPRD di
daerah yang bersangkutan.
(2a)
Pasangan calon perseorangan sebag tirnana dimaksud pada ayat (1)
huruf b
dapat mendalwrkan diri sebagai pasangan calon gubernur/
wakil
gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a.
provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000,000 (dua
juta) jiwa
harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma
lima
persen);
b.
provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta)
sampai
dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya
5% (lima persen);
c.
provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta)
sampai
dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya
4% (empat persen); dan
d.
provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua
belas
juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga
persen).
(2b)
Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b
dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil
bupati
atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat
dukungan
dengan ketentuan:
a.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000
(dua ratus
lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurangkurangnya
6,5% (enam
koma lima persen);
b.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua
ratus lima
puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu)
jiwa harus
didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500,000 (lima
ratus
ribu) sampai. dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus
didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000
(satu
juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga
persen).
(2c)
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2a)
tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota
di
provinsi dimaksud.
(2d)
Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2b)
tersebar
di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecpmatan di
kabupaten/kota
dimaksud.
(2e)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b)
dibuat
dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dihapus.
(4) Dalam
proses penetapan pasangan calon, partai politik atau
gabungan
partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan
masyarakat,
(4a) Dalam
proses penetapan pasangan calon perseorangan, KPU
provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota memperhatikan pendapat dan
tanggapan
masyarakat.
(5) Partai
politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan
calon
partai politik, wajib menyerahkan:
a. Surat
pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau
pimpinan partai politik yang bergabung;
b.
kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk
mencalonkan
pasangan calon;
c. surat
pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
yang
dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau para
pimpinan partai politik yang bergabung;
d. surat
pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon
kepala
daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan;
e. surat
pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
f. surat
pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan
apabila
terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
g. surat
pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon
yang
berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia,
dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. surat
pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD
tempat
yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi
wilayah
kerjanya;
i. surat
pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD,
dan DPRD
yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah
dan wakil
kepala daerah;
j.
kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
k. visi,
misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(5a) Calon
perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:
a. surat
pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon
perseorangan;
b. berkas
dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang
dilampiri
dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat
keterangan
tanda penduduk;
c. surat
pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
d. surat
pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan
apabila
terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
e. surat
pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon
yang
berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia,
dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. surat
pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD
tempat
yang bersangkutan menjadi calon kepala daerah dan wakil
kepala
daerah di daerah wilayah kerjanya;
g. surat
pembericahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD,
dan DPRD
yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah
dan wakil
kepala daerah;
h.
kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
i. visi,
misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(5b)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) huruf b hanya
diberikan
kepada satu pasangan calon perseorangan.
(6) Partai
politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan
pasangan
calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik
atau
gabungan partai politik lainnya.
(7) Masa
pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman
pendaftaran
pasangan calon.
6. Di
antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
59A, yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
59A
1)
Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan
untuk pemilihan gubernur/wakil
gubernur
dilakukan oleh KPU provinsi yang dibantu
oleh KPU
kabupaten/kota, PPK, dan PPS.
2)
Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan
untuk pemilihan bupati/wakil bupati
dan
walikota/wakil walikota dilakukan oleh KPU
kabupaten/kota
yang dibantu oleh PPK dan PPS.
3) Bakal
pasangan calon perseorangan untuk
pemilihan
bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota
menyerahkan daftar dukungan kepada
PPS untuk
dilakukan verifikasi paling lambat 21
(dua puluh
satu) hari sebelum waktu pendaftaran
pasangan
calon dimulai.
4) Bakal
pasangan calon perseorangan untuk
pemilihan
gubernur/wakil gubernur menyerahkan
daftar
dukungan kepada PPS untuk dilakukan
verifikasi
paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari
sebelum
waktu pendaftaran pasangan calon
dimulai.
5)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat
(4) dilakukan paling lama 14 (empat
belas)
hari sejak dokumen dukungan bakal
pasangan
calon perseorangan diserahkan.
6) Hasil
verifikasi dukungan calon perseorangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dituangkan
dalam
berita acara, yang selanjutnya diteruskan
kepada PPK
dan salinan hasil verifikasi
disampaikan
kepada bakal pasangan calon.
7) PPK
melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah
dukungan
bakal pasangan calon untuk
menghindari
adanya seseorang yang memberikan
dukungan
kepada lebih dari satu bakal pasangan
calon dan
adanya informasi manipulasi dukungan
yang
dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
8) Hasil
verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(7)
dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
diteruskan
kepada KPU kabupaten/kota dan
salinan
hasil verifikasi clan rekapitulasi
disampaikan
kepada bakal pasangan calon.
9) Dalam
pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/
wakil
walikota, salinan hasil verifikasi dan
rekapitulasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dipergunakan
oleh bakal pasangan calon dari
perseorangan
sebagai bukti pemenuhan
persyaratan
dukungan pencalonan.
10) KPU
kabupaten/kota melakukan verifikasi dan
rekapitulasi
jumlah dukungan bakal pasangan calon
untuk
menghindari adariya seseorang yang
memberikan
dukungan kepada lebih dari satu bakal
pasangan
calon dan adanya informasi manipulasi
dukungan
yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh)
hari.
11) Hasil
verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(10)
dituangkan dalam berita acara yang
selanjutnya
diteruskan kepada KPU provinsi dan
salinan
hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan
kepada
bakal pasangan calon untuk dipergunakan
sebagai
bukti pemenuhan persyaratan jumlah
dukungan
untuk pencalonan pernilihan
gubernur/wakil
gubernur.
7.
Ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan di antara
ayat (3)
dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b)
dan ayat
(3c), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga
Pasal 60
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
60
(1)
Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1)
diteliti
persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi
kepada
instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan
dari
masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon.
(2) Hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
secara
tertulis kepada calon partai politik dengan tembusan pimpinan
partai
politik, gabungan partai politik yang mengusulkan, atau calon
perseorangan
paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak
tanggal
penutupan pendaftaran,
3) Apabila
pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik
belum
memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau Pasal 59 ayat (5),
partai
politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon
diberi
kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan
beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan
calon baru
paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil
penelitian
persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/
kota.
(3a)
Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 dan
Pasal 59 ayat (5a) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g,
huruf h, dan huruf i, calon perseorangan diberi kesempatan
untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
persyaratan
pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat
pemberitahuan
hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi
dan/atau
KPU kabupaten/kota.
(3b)
Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat
(5a) huruf a, calon perseorangan diberi kesempatan untuk
melengkapi
dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
persyaratan
pasangan calon paling lama 14 (empat belas) hari sejak
saat
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi
dan/atau
KPU kabupaten/kota.
(3c)
Apabila calon perseorangan ditolak oleh KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota
karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 58 atau Pasal 59 ayat (5a), pasangan calon
tidak
dapat mencalonkan kembali.
(4) KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian
ulang
tentang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan calon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b)
sekaligus
memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14
(empat
belas) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan
partai
politik yang mengusulkannya atau calon perseorangan.
(5)
Apabila hasil penelitian berkas calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (4)
tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU provinsi
dan/atau
KPU kabupaten/kota, partai politik, gabungan partai politik,
atau calon
perseorangan tidak dapat lagi mengajukan calon,
6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian persyaratan
administrasi
pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur
dengan peraturan KPU.
8.
Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan
3 (tiga) ayat, yakni ayat (la), ayat (Ib), dan ayat (Ic), serta
ditambah 1
(satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 62 berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal
62
(1) Partai
politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya
dan/atau
pasangan calonnya serta pasangan calon atau salah
seorang
dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung
sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau
KPU
kabupaten/kota,
(1a)
Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya
dilarang
mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai
pasangan
calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota,
(1b)
Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya yang
mengundurkan
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dikenai
sanksi
tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik/
gabungan
partai politik sebagai calon kepala daerah/wakil kepala
daerah
untuk selamanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(1c)
Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
setelah
ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon sehingga
tinggal 1
(satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi
sebagaimana
diatur pada ayat (1b) dan denda sebesar
Rp20.000.000.000,00
(dua puluh miliar rupiah).
(2)
Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan
partai
politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon
pengganti.
(3)
Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a),
pasangan
calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur dan tidak
dapat
diganti pasangan calon perseorangan lain.
9.
Ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (1)
dan ayat
(2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (Ib), serta
ditambah 4
(empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),
sehingga
Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
63
(1) Dalam
hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia
sejak
penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye,
partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
meninggal
dunia clapat mengusulkan pasangan calon pengganti
paling
lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon meninggal dunia,
(1a) KPU
provinsi dan/atau KPU kabupateri/kota melakukan penelitian
persyaratan
administrasi pasangan calon pengganti sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dan menetapkannya paling lama 4 (empat)
hari
terhitung sejak tanggal pendaftaran,
(1b) Dalam
hal salah seorang dari atau pasangan calon meninggal dunia
sejak
penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye
sehingga
jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU
provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran
pengajuan
pasangan calon paling lama 10 (sepuluh) hari,
(2) Dalam
hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia
pada saat
dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan
masih
terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan
pelaksanaan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dilanjutkan
dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat
diganti
serta dinyatakan gugur,
3) Dalam
hal salah seorang atau pasangan calon partai politik atau
gabungan
partai politik meninggal dunia pada saat dimulainya
kampanye
sampai hari pemungutan suara, calon kurang dari 2 (dua)
pasangan
tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala
daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
4) Partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
meninggal
dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan
pasangan
calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak pasangan
calon
meninggal dunia.
5) KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian
persyaratan
administrasi usulan pasangan calon pengganti
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan menetapkannya paling
lama 21
(dua puluh satu) hari terhitung sejak pendaftaran pasangan
calon pengganti.
6) Dalam
hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan
berhalangan
tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan
hari
pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari
2 (dua)
pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan
wakil
kepala daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
7) KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali
pendaftaran
pengajuan pasangan calon perseorangan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (6) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
10. Ketentuan
Pasal 64 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3),
sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut;
Pasal
64
(1) Dalam
hal salah seorang atau pasangan calon berhalangan tetap
setelah
pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari
pemungutan
suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan
kepala
daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 30 (tiga
puluh)
hari.
2) Partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
berhalangan
tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling
lambat 3
(tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan KPU provinsi dan/atau
KPU
kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administrasi
dan
menetapkan pasangan calon pengganti paling lama 4 (empat)
hari
terhitung sejak pendaftaran pasangan calon pengganti.
3) Dalam
hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan
berhalangan
tetap pada saat dimulainya pemungutan suara putaran
kedua
sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua)
pasangan,
KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota menetapkan
pasangan
yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada putaran
pertama
sebagai pasangan calon untuk putaran kedua.
11.
Ketentuan Pasal 75 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
75
(1)
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan
pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2)
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama
14 (empat
belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelura hari
pemungutan
suara.
(3)
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh tim
kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersamasama
partai
politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan
atau oleh
pasangan calon perseorangan,
(4) Tim
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke
KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota bersamaan dengan
pendaftaran
pasangan calon.
(5)
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bersama-sama
atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau
oleh tim
kampanye,
6)
Penanggung jawab kampanye adalah pasangan calon, yang
pelaksanaannya
dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
7) Tim
kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi,
kabupaten/kota
bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
dan
kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil
bupati dan
walikota/wakil walikota.
8) Dalam
kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri
kampanye.
9) Jadwal
pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU provinsi
dan/atau
KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan usul dari
pasangan
calon.
12.
Ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 107
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
107
(1)
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh
suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara
sah
ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi,
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang
memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
suara sah,
pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar
dinyatakan
sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam
hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu
pasangan
calon yang perolehan suaranya sama, penentuan
pasangan
calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan
suara yang
lebih luas,
(4)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi,
atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah
suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang
pertama dan pemenang kedua.
(5)
Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut
berhak
mengikuti pemilihan putaran kedua.
6) Apabila
pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh
oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat
pertama
dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara
yang lebih
luas.
7) Apabila
pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh
oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya
dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
8)
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh
suara terbanyak pada putaran kedua dirtyatakan
sebagai
pasangan calon terpilih.
13. Di
antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 108 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5a),
sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
108
(1) Dalam
hai calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon
kepala
daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan
dua calon
wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih,
(3) Dalam
hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil
kepala
daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(4) Kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan
dua calon
wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih.
(5) Dalam
hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik,
gabungan
partai politik yang pasangan calonnya meraih suara
terbanyak
pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada
DPRD untuk
dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah
selambat-lambatnya
dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
(5a) Dalam
hal pasangan calon terpilih dari calon perseorangan
berhalangan
tetap, pasangan calon yang meraih suara terbanyak
kedua dan
ketiga diusulkan KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota
kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah
dan wakil
kepala daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari,
(6) Untuk
memilih wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan
ayat (4), pemilihannya dilakukan selambat-lambatnya dalam
waktu 60
(enam puluh) hari.
14.
Ketentuan Pasal 115 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), dan
ayat (9),
sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
(1)Setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak
benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal
yang
diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan
pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua
belas)
bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Setiap
orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain
kehilangan
hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya
tersebut
mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua
belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
denda
paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Setiap
orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut
suatu
aturan dalarn Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan
suatu
perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang
lain
sebagai seolah-oHh surat sah atau tidak dipalsukan, diancam
dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah).
4) Setiap
orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu
surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau
dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain
menggunakannya
sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara
paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam
juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh
puluh dua
juta rupiah).
5) Setiap
orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekuasaan
yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalanghalangi
seseorang
untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan
kepala
daerah menurut Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
penjara
paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga
puluh
enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua
belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta
rupiah).
6) Setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak
benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat
yang sah
tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk
menjadi
pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam
dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah).
7) Setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak
benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung
bekal
pasangan calon perseorangen kepala daerah dan wakil kepala
daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 diancam dengan
pidana
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36
(tiga
puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00
(dua belas
juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam
juta rupiah).
8) Anggota
PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan
anggota
KPU provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar
dukungan
terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang
ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga
puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda
paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah)
dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
9) Anggota
PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan
anggota
KPU provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi
dan
rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur
dalam
Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36
(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan
dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta
rupiah).
15.
Ketentuan Pasal 233 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, dan ditambah 1
(satu)
ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 233 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
233
(1)
Dihapus.
(2)
Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah
yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008
sampai
dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan
Undang-Undang
ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
(3) Dalam
hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua,
pemungutan
suara diselenggarakan paling lama pada bulan
Desember
2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar