blog ini berisi hasil bacaan, hasil browsing, hasil diskusi, tulisan-tulisan baik jurnal ataupun tulisan lepas lainnya semoga blog ini bisa menjadi referensi buat tmn2 yg membutuhkan pengetahuan.... karena jgn pernah membatasi diri untuk mencari ilmu... karena sebuah kebodohan jika ilmu di batasi...

Minggu, 29 April 2012

penggalauan... yg sering galau wajib liat

kata2 ini kreasi pribadi, hasil bacaan dan di ambil dari status BBM serta status FB tmn2 
  1. dunia ini panggung sandiwara maka aku akan mencintaimu di belakang panggung agar tak ada sandiwara di antara qt
  2. dasar hati mu sungguh sangat dalam, aku kembali ke permukaan karena bekal oksigen yg kubawa tdk mencukupi untuk smpai ke dasar
  3. cinta yg telalu lama di pendam biasanya jadi penyesalan
  4. jatuh cinta itu musuh akal sehat
  5. bagi sebagian org, mencintai seseorang berarti memenjarakan seseorang
  6. hampa itu seperti langkah tak berjejak, senja tapi tak jingga, cinta tp tak dianggap
  7. org yg di tolak cintanya seperti mw beli barang yg dia impikan, tetapi uangnya tdkcukup
  8. mereka yg sedang jatuh cinta, biasanya sering berharap. dam, mereka yg sering berharap, biasanya sering     kecewa
  9. jatuh cinta sama kamu itu seperti histeria. dibawa naik pelan2, lalu di jatuhin tiba2
  10. naksir diam2 itu komidi putar, seakan berjalan tp sebenarnya tdk kemana-mana
  11. seandainya jatuh cinta itu ada tukang parkirnya, bisa diberhentikan sebelum mentok
  12. kangen adalah salah satu penyebab susah tidur. begitu pula patah hati
  13. jatuh cnta itu berjuta rasanya, ketika di tolak hnya satu yg terasa. sakit bangetttttttt
  14. inilah kenapa namanya jatuh cinta; kebanyakan org terbang terlalu tinggi, dan jatuh terlalu keras
  15. pacaran yg menyedihkan adalah pacaran yg masing2 pihak sdh lama saling bosan
  16. org yg bilang, "kamu terlalu baik buat aku", sesungguhnya berarti " gue malas cari alasan lain agar lo gak sakit hati
  17. jatuh cinta bs dgn org yg tepat tp di waktu yg salah
  18. mencintai tak harus memiliki, kata org yg tdk prnh dicintai
  19. cinta datang dari hati, lalu dari hati ke air mata
  20. pacar yg cemburuan, berarti pacar yg gak Pede
  21. salah satu penyebab org masih jomblo: cintanya hbs di mantannya

Sabtu, 28 April 2012

ekologipemerintahan (bagian penting dalam pembuatan kebijakan)


PENGERTIAN EKOLOGI DAN PENERAPANNYA
SECARA ANALOGIS DALAM PEMERINTAHAN
A. PENGERTIAN EKOLOGI DAN LINGKUNGAN
Istilah ekologi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu:
-          Oikos: berarti rumah atau tempat tinggal. Pengertian ini akan lebih tepat kalau dikatakan sebagai tempat atau lingkungan dimana organisme-organisme itu hidup atau berdiam
-          Logos: berarti ilmu

Istilah tersebut pertama kali digunakan oleh seorang naturalis jerman, Ernest Haeckel pada tahun 1869

Pengertian ekologi sering dikacaukan dengan pengertian lingkungan, secara khusus lingkungan dapat diartikan sebagai biosphere dan bagian-bagiannya, yakni bagian tipis dari permukan bumi, dimana masih terdapat kehidupan, seperti: tanah, pegunungan, sungai, danau, lautan, udara, sejauh masih bisa di tempati organisme.
Beberapa pengertian tentang ekologi:
1.      Edward S. Roger
Ecology is the study of the relationship between organism and their environtment
2.      Fuad Amsyari
Ekologi ialah suatu ilmu yang mempelajari hubungan antara  organisme-organisme tersebut dengan lingkungan-lingkungannya
3.      Prajudi Atmosudirjo
Ekologi adalah tata hubungan total (menyeluruh) dan mutual (timbal balik) antara satu organism dengan organism lainnnya

4.      H. Sitanggang
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari saling hubungan antara lingkungan dengan factor-faktornya, saling hubungan antar factor-faktor lingkungan itu sendiri dan saling hubungan antara unsure suatu factor dengan sesamanya, serta saling hubungan dengan lingkungan

Pengertian Ekologi Pemerintahan
Ekologi pemerintahan ialah suatu ilmu yang mempelajari adanya proses saling pengaruh mempengaruhi sebagai akibat adanya hubungan normative secara total dan timbal balik antara pemerintah dengan lembaga-lembaga tertinggi/tinggi Negara, maupun antara pemerintah, vertical-horizontal, ndan dengan masyarakatnya

B. PEMIKIRAN TENTANG PEMERINTAHAN
PENERAPAN SECARA ANALOGIS DALAM BIDANG PEMERINTAHAN
Untuk menjelaskan bagaimana pnerapann ekologi secara analogis dalam bidang pemerintahan, akan dikemukakan beberapa istilah yang terkait dengan lingkungan antara lain:
1.      Ekosistem
Ekosistem pada dasarnya adalah dinamika ekologi meliputi gelombang kehidupan, energy, kelahiran, pertumbuhan, kematian, perkembangan, kehancuran, dalam hubungan yang saling mempengaruhi.
Dalam dinamika tersebut ekosistem memiliki empat fungsi yaitu:
-  Pengedar (media) energy utama bagi unsure-unsur abiotik
-  Penghasil energy utama, terutama terhadap tanaman (tumbuhan)
-  Pengguna energy utama, terutama mahluk hidup
-  Penghancur energy utama, seperti jamur, bakteri dll
2.      Suksesi
Suksesi adalah adanya kehidupan setelah adanya kematian suatu spesies
Contoh: bila komunitas tumbuhan terganggu kehidupannya, misalnya karena api, maka tumbuhan tersebut secara lambat laun akan memperbaiki sendiri kerusakan yang terjadi melalui suksesi ekologi
3.      Habitat
Habitat adalah suatu ruang atau wilayah dimana terdapat suatu kehidupan tumbuhan atau binatang, dalam habitat ini terjalin suatu hubungan unsure-unsur lingkungan yang rumit
4.      Perubahan energi
Organisme hidup dapat bergerak dan berjalan, karena adanya peredaran atau perubahan energy dari dan ke lingkungan mereka, energy tersebut dapat dirubah sesuai kepentingannya
5.      Saling hubungan antarorganisme
Beberapa pola hubungan antarorganisme, antara lain:
-     Hubungan yang bersifat netral: pengaruh suatu organisme yang selalu sama dengan   organisme dari spesies lain
-    Hubungan yang bersifat kompetitif: hubungan yang saling memperebutkan untuk keperluan masing-masing organism
-    Hubungan lain yang bersifat mutualisme (yang satu memerlukan yang lain):
+ protocooperation: suatu hubungan dimana organisme yang satu mengambil keuntungan dari yang lain, walaupun hubungan antar organisme tidak secara langsung
+  amensalisme: yang satu memerlukan yang lain, seperti: parasit terhadap inangnya, predation, dimana yang satu memakan yang lain
Uraian unsure-unsur lingkungan di atas tidak bermaksud mendalami ekologi alam secara luas, tetapi agar dapat ditarik pengertian yang sama kedalam pemikiran pemerintahan.
Dengan kata lain ekologi pemerintahan dapat berfikir dari sudut habitat, ekosistem, suksesi, dan berbagai hubungan lain dengan lingkungannya termasuk hubungan-hubungan yang mempengaruhi prilaku pemerintahan.

DIMENSI PEMERINTAHAN
Pemikiran tentang pemerintahan telah ada sebelum yunani kuno. Yang dalam legenda disebut raja atau pemerintah. Raja (pemerintah) yang baik selalu dikaitkan dengan adanya kedamaian dan ketentraman bagi rakyatnya. Raja yang lalim atau jelek selalu dihubungkan dengan perang dan ketakutan, kemiskinan dan kemelaratan yang diderita rakyatnya.
Dimensi pemerintahan dapat dikaji berdasarkan salah satu teori dari aristoteles yaitu organism.
Asumsi teori ini menyatakan bahwa Negara atau pemerintahan itu adalah kodrat atau merupakan satu organism yang mempunyai kehidupan sendiri.
Dalam bukunya “politics” aristoteles menyatakan bahwa Negara adalah suatu masyarakat paguyuban yang paling tinggi diatas masyarakat paguyuban lainnya, Negara bersifat kodrat dan memiliki semua sifat organism yang terdapat pada mahluk hidup.
Paguyuban dapat dibedakan atas 3 tingkatan yaitu:

1.      Keluarga
2.      Lembaga kehidupan masyarakat secara berkelompok
3.      Lembaga kehidupan bernegara
Menurut aristoteles bahwa kehidupan bernegaralah yang membedakan manusia dengan mahluk hidup yang lain, hal ini dapat di jelaskan Sbb:
-          Dalam hal pemenuhan kebutuhan sehari-hari, hidup berkelompok, adanya pimpinan, adanya tatanan juga dapat dijumpai dalam dunia hewan
-          Yang tidak terdapat pada kehidupan hewan adalah tujuan kebahagiaan, kesusilaan, seperti dalam kehidupan manusia bernegara
Kehidupan bernegara sebagai kehidupan organisme dalam upaya mencapai tujuannya mempunyai alat-alat kelengkapan yang biasa disebut kelembagaan, dengan fungsi sendiri-sendiri, mendukung kehidupan bernegara seutuhnya
Dari sudut pandang teori organisme, pemerintah dapat diartikan sebagai kedaulatan Negara yang selalu bergerak dan berproses interaksi melalui suatu aparat atau fungsi. Oleh beberapa aparat atau gerak dan saling hubungan semua fungsi dalam kehidupan keseluruhan pemerintahan.
Gerak dan cara bergerak dalam pemerintahan itu merupakan proses upaya penyesuaian dalam beberapa hal yaitu:
1.      Penyesuaian kedaulatan dengan pencapaian tujuan dalamnkehidupan bernegara
2.      Penyesuaian dengan linkungannya, baik factor lingkungan yang bersifat internal maupun eksternal
Selain penyesuaian, kekuasaan pemerintahan harus berusaha untuk mencari keseimbangan hubungan yang terbaik antara:
1.      Kelompok masyarakat dengan kelompok lain
2.      Kehidupan kelompok dengan perseorangan (individu)
3.      Hubungan antara individu satu dengan yang lain
4.      Hubungan antar warga dan sumber daya dan kekayaan alam yang tersedia
5.      Hubungan warga Negara perseorangan dan secara bersama dengan lingkungan social budaya dan lingkungan alam sekitar


KLASIFIKASI LINGKUNGAN DAN BENTUK-BENTUK EKOSISTEM
A. KLASIFIKASI LINGKUNGAN
Menurut FUAD AMSYARI lingkungan dapat dibedakan dalam tiga kategori:
1.      Lingkungan fisik, yaitu segala sesuatu disekitar kita yang berbentuk “benda mati”
2.      Lingkungan biologis yaitu segala sesuatu yang berada di sekitar manusia  yang berupa organisme hidup selain manusia itu sendiri
3.      Lingkungan social, yaitu manusia-manusia lain yang ada di sekitarnya
Manusia atau mahluk hidup pada umumnya dan lingkungan mempunyai ikatan ekologis, yaitu hubungan timbal-balik atau interaksi yang harmonis dan stabil dalam bentuk ikatan sumber energy kehidupan yang dalam batas-batas tertentu tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena keduanya merupakan satu kesatuan system yang disebut ekosistem.
B. BENTUK-BENTUK EKOSISTEM
Berkaitan dengan kajian ekologi, terdapat dua bentuk ekosistem yang penting dipahami, yaitu:
1.      Ekosistem alamiah yaitu bentuk daripada proses kehidupan yang terdapat seperti di hutan-hutan belantara atau di lautan-lautan luas, maupun di daerah-daerah kutub, dimana campur tangan manusia belum sampai kesana
2.      Ekosistem buatan yaitu suatu bentuk lingkungan hidup tertentu sebagai hasil kerja manusia terhadap ekosistemnya, sehubungan dengan kemampuannya yang luar biasa untuk mengolah materi-materi yang ada disekitarnya.
Fuad Asyari menegaskan bahwa salah satu study ekologi yang sangat penting dalam rangka mempelajari ekologi pemerintahan adalah ekologi manusia (human ecology)
Ekologi Manusia adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari secara seksama adanya proses saling pengaruh mempengaruhi antar manusia dan antar manusia dengan lingkungannya.

LINGKUNGAN PEMERINTAHAN
A. LINGKUNGAN FISIK PEMERINTAHAN
Lingkungan fisik ialah lingkungan alam bersama tumbuhan dan hewan yang ada disuatu wilayah Negara, termasuk mnusia sebagai salah satu factor yang selalu berproses dengan lingkungannya. Dalam kaitan ini dipelajari bagaimana manusia di daerah panas dapat menyesuaikan diri dengan kemampuan fisik menahan matahari, sebaliknya bagaimana yang tinggal di daerah kutub menahan dinginnya cuaca. Dengan pengetahuan lingkungan fisik dapat dijelaskan perkembangan dan pengaruh hubungan lingkungan dengan kehidupan manusia, serta sebaliknya pengaruh kehidupan manusia dengan lingkungannya.
Lingkungan fisik pemerintahan dapat digolongkan kedalam 3 kelompok, yaitu: letak geografis, kesuburan dan kekayaan alam, dan penduduk (manusia sebagai lingkungan fisik)
1.      Lingkungan geografis dapat memberi pengaruh terhadap kehidupan fisik dan jiwa manusia. Penyesuaian  dengan lingkungan geografis antara lain member pengaruh terhadap:
-       Bentuk tubuh dan sifat-sifat fisik tubuh
-       Cara hidup dan bentuk bermukim serta berkelompok
-       Penyebaran dan penyesuaian budaya serta seni
-       Cara berfikir dan cara mempertahankan diri
Pengaruh lingkungan geografis terhadap kehidupan bernegara di bagi menjadi 7 aspek yaitu:
A.     Letak Negara dalam rotasi bola dunia
Perbedaan letak Negara dalam rotasi bola dunia mengakibatkan adanya perbedaan musim. Negara yang memiliki 4 musim akan berbeda dengan Negara yang memiliki 2 musim dalam cara mengatur kehidupan negaranya.
Contoh: Negara yang produksi bahan makananya di lakukan pada musim panas, harus berfikir tentang persediaan bahan makanan dan bahan pemanas sebelum musim dingin tiba.
B.     Bentuk daratan
Bentuk daratan akan mempengaruhi cara hidup disuatu Negara, Negara dengan daratan yang bersifat benua akan berbeda dengan Negara yang bersifat kepulauan, Negara yang berada di dataran tinggi akan berbeda dengan yang berada di dataran rendah dalam hal pengaturan masalah angkutan dan transportasi, pengembangan konstruksi dll


C.     Bentuk Air
Bentuk permukaan  air akan berpengaruh terhadap cara hidup masyarakat di suatu Negara. Negara yang berada di wilayah tandus akan bebeda dengan Negara yang berada di pulau-pulau yang dikelilingi air, dalam hal mengatur persediaan pangan, kesehatan, keamanan dan ketertiban
D.     Kesuburan tanah dan mineral
Negara dengan lahan subur untuk persawahan akan berbeda pengurusannya dengan Negara yang memiliki lahan hanya untuk perkebunan tanaman keras, perbedaan tersebut berdampak pada cara penataan pemukiman, pengembangan tekhnologi, prasarana dll. Demikian juga halnya dengan perbedaan sumber-sumber mineral yang dimiliki akan berpengaruh terhadap perbedaan jenis industry dan kerajinan
E.      Iklim
Iklim dapat menentukan jenis tanaman dan hewan yang dapat dikembangkan untuk pertanian dan peternakan, perbedaan-perbedaan tersebut dapt mengakibatkan perbedaan sifat dan watak penduduk, cara perekonomian serta sikap dan prilaku pemerintahnya
F.      Bentuk-bentuk fisik perbatasan Negara
Fisik perbatasan Negara  berpengaruh terhadap sikap dan prilaku pemerintahnnya, terutama dengan hubungannya dengan Negara-negara tetangga. Ada 5 bentuk fisik Negara:
-  Perbatasan Negara dalam bentuk gunung
-  Perbatasan Negara dalam bentuk gurun
-  Perbatasan Negara dalam bentuk sungai
-  Perbatasan Negara dalam bentuk lautan
-  Perbatasan Negara dalam bentuk daratan
G.     Besar kecilnya wilayah Negara
Pengaruh positif terhadap besarnya wilayah Negara: Negara besar lebih mudah mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari luar, Negara besar lebih berkeinginan berswasembada atas kebutuhannya baik dalam keadaan damai maupun perang, Negara besar dan penduduknya besar, akan lebih mudah menggerakkan penduduknya dalam kegiatan produksi dan perdagangan
Pengaruh negative terhadap besarnya wilayah Negara:lebih mudah mengalami pertentangan internal yang sering  memakan korban jiwa dan materi, lebih mudah tumbuh perpecahan yang bersifat memisah apalagi bila terdapat prbedaaan-perbedaan rasial,bahasa, agama dll, memerlukan kekuasaan yang lebih besar dalam pengaturannya
Pengaruh positif  terhadap kecilnya wilayah Negara: mudah membina kesatuan internal tanpa terlalu banyak mempersoalkan perbedaan agama, ras, bahasa sebagai potensi konflik, dengan wilayah yang kecil biaya yang diperlukan untuk memelihara ketertiban, keamanan, pertahanan relative tidak besar
Pengaruh negative terhadap kecilnya wilayah Negara: kurang kemampuan senriri mengatasi gangguan dari luar, untuk itu dia harus melakukan pendekatan dengan Negara-negara lain, kurang kemamouan menggerakkan produksi dan perdagangan di dalam negeri sendiri, untuk itu dia mengimbanginya dengan perdagangan luar negeri
2.      Sumber daya dan Kekayaan alam
Sejak awal kehidupan manusia selalu berhubungan dengan sumber daya alam. Hubungan ini berjalan secara terus menerus dalam proses yang saling mempengaruhi dengan melakukan berbgai macam penyesuaian yang member manfaat bagi kehidupan manusia.
a.       Sumber  Daya Alam
Sumber daya alam ialah berbagai potensi yang terdapat dalam lingkungan alam yang dapat di ubah untuk menjadi bahan atau energy untuk kepentingan hidup manusia, melalui proses penyesuaian. Lingkungan yang bebeda telah menimbulkan perbedaan cara-cara penyesuaian manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam yang ada disekitarnya yang menyebabkan adanya perbedaan kemampuan antara manusia dan antar bangsa
b.      Kekayaan alam
Kekayaan alam pada dasarnya juga merupakan sumber daya alam. Namun secara spesifik kekayaan alam diberi pengertian, yaitu berbagai jenis tumbuhan, hewan dan berbagai material dalam kandungan bumi, baik berupa benda cair maupun benda padat yang dapat memberi manfaat kepada manusia dan bangsa yang memilikinya
3.      Penduduk
a.       Penduduk sebagai lingkungan fisik
Manusia sebagai factor lingkungan fisik harus melakukan proses penyesuaian dengan lingkungan disekitarnya. Manusia sebagai factor biologis berbeda dengan factor biologis lainnya (tumbuhan dan hewan), tumbuhan dan hewan dalam prosesnya lebih bersifat individual sedangkan manusia dalam prosesnya selalu dalamhubungan yang bersifat kelompok
b.      Penduduk sebagai factor ekonomi
Dalam ilmu ekonomi, manusia disebut sebagai salah satu factor produksi (factor tenaga kerja), kemampuan manusia dalam kehidupannya berkelompok sebagai suatu bangsa atau Negara adalah yang menentukan dapat tidaknya bangsa atau Negara itu memenuhi kebutuhannya. Bila penduduk dapat digerakkan sebagai factor ekonomi mengolah sumber-sumber dan kekayaan alam maka kehidupan mereka akan lebih sejahtera.
c.       Jumlah Penduduk dan Daya Dukung Lingkungan
Bila penduduk tidak dapat digerakkan sebagai factor ekonomi, maka penduduk tidak menjadi pendorong bagi keseimbangan melainkan sebaliknya menjadi beban yang akan merusak keseimbangan dengan lingkungan.
Idealnya jumlah penduduk tidak boleh bergerak bebas untuk selalu bertambah, tetapi harus dibatasi oleh keseimbangan daya dukung factor-faktor lingkungan
d.      Pengendalian pertambahan penduduk
Ketidak seimbangan pertumbuhan jumlah penduduk dengan lingkungan akan menimbulkan kemelaratan dan kemiskinan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian tinkat kelahiran disamping upaya pengembangan factor-faktor sumber daya alam  yang tersedia.
Di Indonesia, pengendalian pertumbuhan penduduk mendapat prioritas utama dari pemerintah, misalnya melalui program keluarga berencana. Meskipun, program ini blum juga maksimal dalam pelaksanannya

Jadi pada intinya pemerintah dalam mengeluarkan suatu kebijakan harus selalu mengenal dan mempertimbangkan ekologi pemerintahan, agar tidak salah dalam mengeluarkan kebijakan yang pada akhirnya tidak sesuai dengan yang di harapkan, pelajaran ini sangat penting karena dengan mempelajari mata kuliah ini, jika kelak kita menjadi orang-orang yang akan mengeluarkan suatu kebijakan maka kita akan mengerti apa saja yang harus dilakukan agar ide-ide yang dikeluarkan bisa tepat dengan keadaan ekologi pemerintahan di mana kita memimpin. Negara butuh pemimpin yang cerdas yang dapat memberi solusi-solusi bagi masalah-masalah yang ada di Negara ini dan dapat memakmurkan masyarakatnya, Negara butuh pemimpin yang bisa memanfaatkan sumber daya- sumber daya yang ada, agar bisa di manfaatkan secara optimal dan manfaat yang besar,    

senjatanya anak pemerintahan (UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2008)


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan pemerintahan
daerah diarahkan agar mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang
efektif dengan memperhatikan prinsip -demokrasi, persamaan, keadilan,
dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis yang
memperhatikan prinsip persamaan dan keadilan, penyelenggaraan
pemilihan kepala pemerintah daerah memberikan kesempatan yang
sama kepada setiap warga negara yang memenuhi persyaratan;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan, terutama setelah
putusan Mahkamah Konsiitusi tentang calon perseorangan;
d. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai pengisian kekosongan
jabatan wakil kepala daerah yang raenggantikan kepala daerah yang
meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya;
e. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai pengisian kekosongan
jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terusmenerus;
f. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu adanya pcngaturan untuk
mengintegrasikan jadv/al penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
sehingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Femerintahan
Daerah perlu diubah;
g. bahwa berdasarkan pertinibangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut;
Pasal 26
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah;
b, membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau
temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan
pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan
pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan
hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala
daerah kabupaten/kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah
dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang
diberikan oleh kepala daerah; dan
g, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
daerah berhalangan,
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa
jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6
(enamj bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan
partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas
bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakii
kepala daerah berdasarkan usui partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna
DPRD
(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan
masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih
kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah
untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam
masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan
belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang
calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRD.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6
(enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan
masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih,
kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah
untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
2. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i dihapus dan penjelasan huruf e
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga Pasal 42
berburiyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk
mendapatkan persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD
bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan
peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah,
APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan
program pembangunan daerah, dan keija sama internasional di
daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pei-iberhentian kepala
daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negen bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
e. memilih wakil kepala daerah Jam hal terjadi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan;
i. dihapus;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU provinsi dan/
atau KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 56 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan
calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang
didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini.
4. Ketentuan Pasal 58 huruf d dan huruf f diubah, huruf 1 dihapus serta
ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf q, sehingga Pasal 58 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 58
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/
atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon
gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua
puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk
diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum
mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain
riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau
istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah selarna 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
5. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d),
dan ayat (2e), ayat (3) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6)
disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga Pasal 59
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 59
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah;
a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik.
b. pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah
orang,
(2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila
memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima
belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen)
dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2a) Pasangan calon perseorangan sebag tirnana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat mendalwrkan diri sebagai pasangan calon gubernur/
wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000,000 (dua
juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma
lima persen);
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta)
sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta)
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua
belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga
persen).
(2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil
bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat
dukungan dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000
(dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurangkurangnya
6,5% (enam koma lima persen);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu)
jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500,000 (lima
ratus ribu) sampai. dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus
didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000
(satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga
persen).
(2c) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2a)
tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota
di provinsi dimaksud.
(2d) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2b)
tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecpmatan di
kabupaten/kota dimaksud.
(2e) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b)
dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dihapus.
(4) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau
gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan
masyarakat,
(4a) Dalam proses penetapan pasangan calon perseorangan, KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota memperhatikan pendapat dan
tanggapan masyarakat.
(5) Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan
calon partai politik, wajib menyerahkan:
a. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau pimpinan partai politik yang bergabung;
b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk
mencalonkan pasangan calon;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan;
e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan
apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon
yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD
tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi
wilayah kerjanya;
i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD,
dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
j. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
k. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(5a) Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon
perseorangan;
b. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang
dilampiri dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat
keterangan tanda penduduk;
c. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
d. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan
apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon
yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD
tempat yang bersangkutan menjadi calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah di daerah wilayah kerjanya;
g. surat pembericahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD,
dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
h. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
i. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(5b) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) huruf b hanya
diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.
(6) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan
pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik
atau gabungan partai politik lainnya.
(7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman
pendaftaran pasangan calon.
6. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
59A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59A
1) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil
gubernur dilakukan oleh KPU provinsi yang dibantu
oleh KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS.
2) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati
dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh KPU
kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.
3) Bakal pasangan calon perseorangan untuk
pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota menyerahkan daftar dukungan kepada
PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21
(dua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran
pasangan calon dimulai.
4) Bakal pasangan calon perseorangan untuk
pemilihan gubernur/wakil gubernur menyerahkan
daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan
verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari
sebelum waktu pendaftaran pasangan calon
dimulai.
5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat
belas) hari sejak dokumen dukungan bakal
pasangan calon perseorangan diserahkan.
6) Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan
dalam berita acara, yang selanjutnya diteruskan
kepada PPK dan salinan hasil verifikasi
disampaikan kepada bakal pasangan calon.
7) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah
dukungan bakal pasangan calon untuk
menghindari adanya seseorang yang memberikan
dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan
calon dan adanya informasi manipulasi dukungan
yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
8) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
diteruskan kepada KPU kabupaten/kota dan
salinan hasil verifikasi clan rekapitulasi
disampaikan kepada bakal pasangan calon.
9) Dalam pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/
wakil walikota, salinan hasil verifikasi dan
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dipergunakan oleh bakal pasangan calon dari
perseorangan sebagai bukti pemenuhan
persyaratan dukungan pencalonan.
10) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi dan
rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon
untuk menghindari adariya seseorang yang
memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal
pasangan calon dan adanya informasi manipulasi
dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh)
hari.
11) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dituangkan dalam berita acara yang
selanjutnya diteruskan kepada KPU provinsi dan
salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan
kepada bakal pasangan calon untuk dipergunakan
sebagai bukti pemenuhan persyaratan jumlah
dukungan untuk pencalonan pernilihan
gubernur/wakil gubernur.
7. Ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan di antara
ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b)
dan ayat (3c), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga
Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1)
diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi
kepada instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan
dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
secara tertulis kepada calon partai politik dengan tembusan pimpinan
partai politik, gabungan partai politik yang mengusulkan, atau calon
perseorangan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak
tanggal penutupan pendaftaran,
3) Apabila pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik
belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau Pasal 59 ayat (5),
partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon
diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan
calon baru paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil
penelitian persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/
kota.
(3a) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 dan Pasal 59 ayat (5a) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, huruf h, dan huruf i, calon perseorangan diberi kesempatan
untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
persyaratan pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3b) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat (5a) huruf a, calon perseorangan diberi kesempatan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
persyaratan pasangan calon paling lama 14 (empat belas) hari sejak
saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3c) Apabila calon perseorangan ditolak oleh KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 atau Pasal 59 ayat (5a), pasangan calon
tidak dapat mencalonkan kembali.
(4) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian
ulang tentang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b)
sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14
(empat belas) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan
partai politik yang mengusulkannya atau calon perseorangan.
(5) Apabila hasil penelitian berkas calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota, partai politik, gabungan partai politik,
atau calon perseorangan tidak dapat lagi mengajukan calon,
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian persyaratan
administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan KPU.
8. Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (la), ayat (Ib), dan ayat (Ic), serta
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 62 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya
dan/atau pasangan calonnya serta pasangan calon atau salah
seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung
sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau
KPU kabupaten/kota,
(1a) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya
dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota,
(1b) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya yang
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dikenai
sanksi tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik/
gabungan partai politik sebagai calon kepala daerah/wakil kepala
daerah untuk selamanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(1c) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon sehingga
tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi
sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan denda sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan
partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon
pengganti.
(3) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a),
pasangan calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur dan tidak
dapat diganti pasangan calon perseorangan lain.
9. Ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (Ib), serta
ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),
sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia
sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye,
partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
meninggal dunia clapat mengusulkan pasangan calon pengganti
paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon meninggal dunia,
(1a) KPU provinsi dan/atau KPU kabupateri/kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi pasangan calon pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan menetapkannya paling lama 4 (empat)
hari terhitung sejak tanggal pendaftaran,
(1b) Dalam hal salah seorang dari atau pasangan calon meninggal dunia
sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye
sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran
pengajuan pasangan calon paling lama 10 (sepuluh) hari,
(2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia
pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan
masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat
diganti serta dinyatakan gugur,
3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon partai politik atau
gabungan partai politik meninggal dunia pada saat dimulainya
kampanye sampai hari pemungutan suara, calon kurang dari 2 (dua)
pasangan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
4) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan
pasangan calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak pasangan
calon meninggal dunia.
5) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi usulan pasangan calon pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menetapkannya paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak pendaftaran pasangan
calon pengganti.
6) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan
berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan
hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari
2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
7) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali
pendaftaran pengajuan pasangan calon perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
10. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut;
Pasal 64
(1) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon berhalangan tetap
setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari
pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
2) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling
lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KPU provinsi dan/atau
KPU kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administrasi
dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lama 4 (empat)
hari terhitung sejak pendaftaran pasangan calon pengganti.
3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan
berhalangan tetap pada saat dimulainya pemungutan suara putaran
kedua sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua)
pasangan, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota menetapkan
pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada putaran
pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua.
11. Ketentuan Pasal 75 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 75
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama
14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelura hari
pemungutan suara.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersamasama
partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan
atau oleh pasangan calon perseorangan,
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke
KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota bersamaan dengan
pendaftaran pasangan calon.
(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau
oleh tim kampanye,
6) Penanggung jawab kampanye adalah pasangan calon, yang
pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi,
kabupaten/kota bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota.
8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri
kampanye.
9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan usul dari
pasangan calon.
12. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 107
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara
sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu
pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan
pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan
suara yang lebih luas,
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut
berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat
pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara
yang lebih luas.
7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dirtyatakan
sebagai pasangan calon terpilih.
13. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 108 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5a), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
(1) Dalam hai calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon
kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan
dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih,
(3) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil
kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(4) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan
dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih.
(5) Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik,
gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada
DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah
selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
(5a) Dalam hal pasangan calon terpilih dari calon perseorangan
berhalangan tetap, pasangan calon yang meraih suara terbanyak
kedua dan ketiga diusulkan KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah
dan wakil kepala daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari,
(6) Untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (4), pemilihannya dilakukan selambat-lambatnya dalam
waktu 60 (enam puluh) hari.
14. Ketentuan Pasal 115 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), dan
ayat (9), sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
(1)Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal
yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain
kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya
tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut
suatu aturan dalarn Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan
suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang
lain sebagai seolah-oHh surat sah atau tidak dipalsukan, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu
surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau
dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain
menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh
puluh dua juta rupiah).
5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalanghalangi
seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan
kepala daerah menurut Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga
puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah).
6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat
yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk
menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
7) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung
bekal pasangan calon perseorangen kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 diancam dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36
(tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).
8) Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan
anggota KPU provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar
dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
9) Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan
anggota KPU provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi
dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).
15. Ketentuan Pasal 233 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, dan ditambah 1
(satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 233 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 233
(1) Dihapus.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008
sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan
Undang-Undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
(3) Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua,
pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan
Desember 2008.