blog ini berisi hasil bacaan, hasil browsing, hasil diskusi, tulisan-tulisan baik jurnal ataupun tulisan lepas lainnya semoga blog ini bisa menjadi referensi buat tmn2 yg membutuhkan pengetahuan.... karena jgn pernah membatasi diri untuk mencari ilmu... karena sebuah kebodohan jika ilmu di batasi...

Senin, 31 Maret 2014

koalisi dalam sistem pemerintahan indonesia



Menelisik Peran Koalisi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
 Koalisi, dalam perspektif politik pemerintahan adalah aliansi partai-partai yang dibangun atas dasar kepentingan bersama, baik untuk kepentingan partai-partai yang memerintah maupun sebaliknya, partai-partai yang menjadi oposisi. Koalisi pada umumnya terbangun dalam pemerintahan yang menganut sistem parlementer karena fungsi utamanya adalah untuk saling mendukung dalam pengambilan keputusan yang terjadi di parlemen. Meskipun demikian, koalisi bisa juga terbangun dalam pemerintahan presidensiil seperti di Indonesia yang dalam praktiknya lebih menyerupai sistem parlementer.
Dalam ilmu politik, secara garis besar koalisi dikelompokkan atas dua: pertama policy belind coalition, yaitu koalisi yang tidak didasarkan atas pertimbangan kebijakan , tetapi untuk memaksimalkan kekuasaan (office seeking). kedua, policy based coalition, yaitu koalisi berdasarkan pada preferensi tujuan kebijakan yang hendak direalisasi.
Dalam konteks Indonesia, koalisi dibentuk sebelum Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan tujuan untuk memenangkan calon yang diusung oleh koalisi tersebut. Tawar-menawar antar partai yang berkoalisi justru mengenai pembagian jabatan menteri dan jabatan lainnya tanpa disertai perumusan platform bersama, padahal menteri-menteri tersebut berasal dari partai politik yang berbeda dengan konstituen dan kepentingan yang berbeda pula. Hal inilah yang melemahkan hak prerogatif presiden dalam penyusunan kabinet. Profesionalisme yang semestinya menjadi dasar pengisian jabatan menteri dilemahkan oleh pengaruh kekuatan partai mitra koalisi. Keadaan ini berekses pada kinerja pemerintahan yang terbentuk. Selain itu, koalisi yang dibentuk tidak menjamin bahwa partai-partai yang tergabung dalam koalisi yang memiliki wakil di badan legislatif akan selalu mendukung program-program pemerintah. Padahal, salah satu tujuan dibentuknya koalisi agar presiden mendapat dukungan mayoritas badan legislatif untuk menghindari deadlock antara eksekutif dan legislatif serta immobilisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Memang ada sisi positif dalam koalisi yang selama ini dibentuk, yakni runtuhnya “sekat-sekat ideologis”. Dalam konteks itu sering kali parpol pendukung koalisi dengan tanpa merasa bertanggung jawab sebagai bagian dari koalsi tidak merasa bersalah menentang kebijakan pemerintah itu. itu realistas terjadi. Memang dalam koalisi manapun, bagi-bagi kekuasaan tidak bisa dihindari. Namun, dengan fokus pada platform, pengejaran kekuasaan akan digiring kearah yang menguntungkan rakyat. Sudah saatnya partai-partai duduk bersama membicarakan program-program membangun bangsa ini kedepan agar lebih baik dari sekarang.
Konsekuensi logis dari pilihan mempertahankan praktik koalisi dalam sistem presidensial di Indonesia adalah dengan melakukan perbaikan-perbaikan dalam praktik koalisi tersebut. Pada akhirnya, perbaikan tersebut akan menciptakan pola hubungan yang kondusif antara eksekutif dan legislatif. Upaya perbaikan yang dapat dilakukan antara lain:
Pertama, pembentukan koalisi dilakukan melalui serangkaian tahapan negosiasi formal untuk menghindari terjadinya inkoherensi paradigma bernegara, inkoherensi sistem politik dan pemerintahan, dan inkoherensi tingkah laku kekuasaan berdemokrasi antar partai koalisi.Tahapan negosiasi formal ini merupakan landasan penting untuk menetapkan komitmen dan konsistensi partai politik dalam rangka menjaga keberlangsungan koalisi. Dalam tahapan ini, partai politik yang akan membentuk koalisi bersama-sama menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung. Untuk menentukan calon tersebut, dapat didasarkan pada hasil pemilu legislatif dan/atau popularitas calon. Dengan demikian, partai politik anggota koalisi mempunyai tanggung jawab yang lebih besar atas kelangsungan pemerintahan koalisi.  
Kedua, pelaksanaan praktik koalisi tidak hanya didasarkan pada transaksi politik, tetapi juga didasarkan pada platform bersama yang mengakomodasi kepentingan rakyat. Pembentukan platform ini didasari oleh kesamaan ideologi partai politik bersangkutan. Artinya, partai-partai yang mempunyai kesamaan ideologi saja yang dapat menjadi mitra koalisi. Selain itu, platform yang telah disepakati tersebut harus dideklarasikan kepada rakyat secara layak sehingga rakyat turut mengawal jalannya koalisi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat, koalisi tersebut harus menyampaikan pencapaian-pencapainnya selama masa pemerintahan. 
 Ketiga, pelaksanaan praktik koalisi harus ditunjang dengan etika politik untuk menyehatkan situasi psiko-politik di Indonesia.  Etika politik tersebut terefleksi dalam perilaku para pelaku politik. Oleh karena itu, diperlukan usaha sungguh-sungguh dari para pelaku politik untuk tidak terjebak dalam pragmatisme yang hanya berorientasi pada kepentingan sesaat dengan meninggalkan nilai-nilai dasar demokrasi dan kemanusiaan, serta tidak melemahkan sistem presidensial yang dilembagakan secara hukum melalui lembaga-lembaga kenegaraan.

Jumat, 28 Maret 2014

Realitas PNS Saat Ini (Antara Kepentingan Penguasa dan Etika Profesi)



KEGALAUAN PNS DI PESTA DEMOKRASI
Menjelang pesta demokrasi (Pemilu legislatif dan Pemilihan presiden 2014) yang tinggal menghitung hari, fenomena survei di negeri ini semakin “menjamur” di Republik ini. Dengan data empiris yang terbatas dan metode survei yang masih bisa dipertanyakan, orang atau lembaga tertentu dengan mudahnya mengeluarkan pernyataan yang cenderung menggeneralisasi persoalan. Survei mengenai netralitas PNS pun sering kali melahirkan kesimpulan bahwa masyarakat masih ragu apakah PNS bisa bersikap netral tapi apakah itu sudah merupakan data yang valid dan dapat dipercaya karena masalah itu tadi, banyak lembaga survei yang mengeneralisasi persoalan, dan banyak juga diantara responden mereka yang belum atau tidak mengerti dengan persoalan itu.
Terlepas dari valid tidaknya data itu, paling tidak hal ini menunjukkan adanya keraguan dari masyarakat terhadap netralitas PNS di pemilu, padahal sejak era reformasi bergulir sudah banyak produk hukum yang mengatur netralitas PNS dan mejaga agar PNS tetap professional. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.31-3/99 tanggal 12 Maret 2009 tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS merupakan contoh produk hukum yang menuntut reformasi dalam tubuh birokrasi kita untuk bersikap netral dalam politik.
Keraguan masyarakat terhadap netralitas PNS antara lain disebabkan sistem pemerintahan kita yangb berjalan agak “rumit”, apalagi jika dilihat dari struktur pemerintah Negara ini yang menempatkan PNS sebagai pelaksana birokrasi di Indonesia. Persoalan menjadi amat rumit dan krusial ketika posisi pemimpin dijabat oleh tokoh yang berasal dari parpol dalam hal seperti ini posisi PNS sangat rentan digoyang oleh tangan-tangan kekuasaan yang menyimpan kepentingan-kepentingan tertentu.
Masalah netralitas PNS bisa terjadi dimana saja baik di daerah maupun di instansi pusat yang pemimpinnya merupakan orang parpol. Masalah pemberian jabatan struktural tertentu merupakan salah satu hal yang menyebabkan terjadi benturan antara netralitas PNS dengan kepentingan-kepentingan didalamnya. Persoalan dinamika promosi, demosi dan mutasi yang terjadi membuat PNS berada dalam posisi yang dilematis. Sebagai contoh ada seorang bupati di daerah X yang secara kebetulan anak dan istrinya menjadi calon anggota DPRD kabupaten dan provinsi, disini timbul isu di masyarakat bahwa ada upaya penggalangan massa PNS oleh sang bupati untuk memilih istri dan anaknya itu, bahkan PNS diancam akan dimutasi ataupun di berikan demosi jika tidak memilih anak dan istri dari si bupati tadi. Mungkin hal ini sudah menjadi rahasia umum di masyarakat bagaimana seorang pemimpin yang berasal dari parpol menggunakan kekuasaan mereka untuk menggerakkan para PNS untuk mengikuti kepentingan mereka. Para PNS akhirnya merasa “ketakutan” akan di demosi atau mutasi dan ada juga PNS yang menjadi seorang “penjilat” yang selalu ingin mendapat promosi jabatan sehingga meraka rela melakukan segala hal termasuk menjual profesionalitas mereka sebagai seorang birokrat yang mempunyai tugas utama melayani masyarakat
Kita perlu mengkritisi pandangan orang awam yang kurang pas terhadap posisi netral PNS yang cenderung ditafsirkan sebagai komunitas yang harus steril dan teralineasi dari kehidupan politik . padahal realitas politik PNS mempunyai hak pilih dalam pemilu. Karena itu posisi netral PNS sebenarnya adalah upaya mengambil jarak yang sama terhadap semua parpol yang ada di masyarakat. Sebagai pelayan masyarakat, mereka harus dihindarkan dari upaya pengotak-ngotakan dalam politik praktis. Semua ini ditujukan agar dalam mengemban tugas sehari-hari tidak lagi ada benturan antara kepentingan penguasa dan netralitas PNS di daerah.Birokrasi pemerintah dibentuk untuk mengemban tiga fungsi utama yaitu pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan dan perlindungan masyarakat. Sebagi unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat seorang PNS yang duduk dalam birokrasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya harus menjalankan tugasnya itu secara netral dan tidak diskriminatif.
Kondisi seperti itu hanya dapat terwujud jika dipundak mereka tidak terbebani tugas-tugas lain selain melayani kepentingan publik. Jika hal itu dapat terpenuhi maka netralitas PNS serta cita-cita membentuk pemerintahan yang baik (good governance) yang ditandai dengan keterbukaan, akuntabilitas dan supremasi hukum dapat bukan hanya slogan yang menggantung di langit. Seyogyanya butuh sebuah tindakan nyata agar PNS itu bisa bersikap netral dari segala macam kepentingan dari para penguasa terutama dari sisi jabatan dalam birokrasi, disini ada solusi yang kami anggap cukup bagus walaupun harus melalui beberapa pertimbangan dan analisa dampak yang mendalam yaitu untuk Pemerintah Daerah Pertama, sebaiknya masalah pergeseran posisi dalam birokrasi baik itu promosi, mutasi dan demosi menjadi hak sepenuhnya Sekretaris Daerah kabupaten\provinsi (SekDa/prov) dengan anggapan bahwa jabatan tertinggi dari PNS di daerah yaitu SekDa, selain itu dengan menggunakan logika sederhana bahwa sudah seharusnya PNS harus diatur oleh PNS juga tetapi SekDa yang terpilih itu merupakan pilihan murni kementrian dalam negeri tanpa melalui usulan Bupati atau Gubernur di daerah agar tidak terjadi lagi bahwa SekDa juga akhirnya yang memainkan kembali peran kepala daerah itu sehingga proses pemerintahan itu msh di intimidasi kepentingan politik penguasa. Cara Kedua, melalui lelang jabatan yang menggunakan kriteria yang jelas dengan persyaratan yang jelas sehingga terjadi transparansi di dalam penentuan jabatan mulai dari esselon IV sampai esselon 1. Sedangkan untuk Instansi Pusat sebaiknya pejabat di pucuk pimpinan di kementrian dan Lembaga diambil bukan dari kalangan politik tetapi dari kalangan professional, akademisi atau PNS yang dirasa sudah mampu memegang pucuk pimpinan itu dan sudah menjalani jenjang karir di pemerintahan dengan kata lain sebaiknya kementrian dan lembaga Negara tidak di isi oleh pejabat poltik tetapi diisi oleh pejabat karir misalnya PNS atau akedemisi karena kementrian dan lembaga Negara merupakan struktur birokrasi yang harus lepas dari kepentingan politik dan profesional melayani dan mengabdi pada Negara.
Artikel ini dibuat oleh:
1.       Satria Eka Tri Laksana, S.IP
(Peneliti Bidang Administrasi Negara, LAN)

Sabtu, 05 Januari 2013

Indonesia Butuh Pemimpin Bernyali


Pada tanggal 21 desember 2012 yang lalu kampus Universitas Hasanuddin kedatangan sebuah acara dari salah satu stasiun televisi swasta di indonesia yaitu acara Mata Najwa On Kampus yang diadakan di Baruga Andi Pangeran Pettarani, Kampus Unhas, Makassar. Acara ini disambut sangat antusias oleh insan akademik di “kampus Merah” tersebut, sekitar 3 ribu tiket ludes terjual.
Tetapi bukan jalannya acara itu yang akan saya ceritakan tetapi berhubungan dengan tema kegiatan yang diangkat dalam kegiatan tersebut yaitu “pemimpin bernyali” yang pada saat itu mendatangkan narasumber – narasumber yang dianggap bernyali dan selama ini sering mengadakan gebrakan yang sensasional yaitu: Jusuf Kalla (mantan wapres), Mahfud MD (ketua MK), Dahlan Iskan (Mentri BUMN), dan Abraham Samad (ketua KPK). Dari keempat nama yang disebutkan tadi, tiga nama awal yaitu Jusuf Kalla, Mahfud MD dan Dahlan Iskan adalah tiga nama yang diunggulkan dan merupakan 3 nama teratas untuk menjadi presiden versi LSI dan beberapa Lembaga survey lain.
Pada saat sesi pertanyaan saya ingin menanyakan sebuah pertanyaan apakah ketiga pemimpin diatas jika menjadi presiden berani untuk menasionalisasi perusahaan asing yang ada diindonesia, yang mengeruk, merampok sumber kekayaan alam di Negara kita indonesia Karena menurut saya pemimpin bernyali adalah pemimpin yang berani mengakuisisi perusahaan asing di Negara kita, agar kekayaan alam kita bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran Negara kita bukan negara lain, karena selama ini Negara kita, khususnya pemimpin kita sangat takut mengnasionalisasi perusahaan asing karena terlalu takut mengambil resiko di jauhi atau dikucilkan oleh Negara- Negara lain. Berikut adalah Negara-negara dengan pemimpin pemberani yang telah mengambil kembali perusahaan asing di Negara mereka menjadi milik Negara mereka sendiri.

Inilah daftar negara yang menasionalisasi perusahaan minyak asing
Iran menasionalisasi perusahaan minyaknya lewat tekanan ulama dan rakyatnya. Arab Saudi menasionalisasi perusahaan minyak AS Aramco di tahun 1974 lewat Raja Faisal. Raja Faisal berhasil mengubah negara Arab Saudi yang di tahun 1970-an miskin, menjadi negara yang sangat makmur sekarang ini. Karena sejak dinasionalisasi, pendapatan minyak meningkat drastis sehingga bisa mendanai pembangunan secara masif.
Presiden Bolivia, Evo Morales berani menasionalisasi industri minyak dan gas. Ini merupakan contoh ekstrem dari wujud nasionalisme pimpinan tertinggi di negara itu.
Hugo Chavez berhasil menasionalisasi perusahaan migas di Venezuela. Meski Exxon menuntut venezuela US$ 12 Milyar atas asetnya, namun Lembaga Arbitrase Internasional memutuskan hanya US$ 907 juta yang harus dibayar venezuela. Dengan produksi minyak Venezuela sekitar 3 juta bph, dengan harga minyak US$ 100/brl, maka aset Exxon yang harus diganti venezuela itu sudah bisa dibayar lunas dengan produksi minyak 10 hari saja.
Kuba dengan pemimpinnya fidel castro berani mengusir perusahaan asing milik amerika keluar dari kuba, sehingga amerika memutus hubungan diplomatic dengan kuba dan meng embargo ekonomi kuba
langkah yang paling anyar ditempuh oleh Negara Argentina. Negara ini pada April 2012 membuat berita besar karena Presiden Argentina Cristina Fernández de Kirchner mengatakan perusahaan minyak besar, Yacimientos Petrolíferos Fiscales (YPF), milik Repsol dari Spanyol akan diambil alih oleh negara. Hal ini dilakukan untuk mengamankan hasil migas negara itu agar dapat berkontribusi lebih banyak bagi kepentingan nasional.
Ada pun Norwegia, meski merupakan negara Liberal, tetap mengelola migas mereka melalui BUMN mereka sehingga 100% hasil migas dinikmati rakyat mereka. Bukan oleh segelintir pengusaha asing/swasta. Tak heran meski baru menemukan minyak di tahun 1970-an, mereka jauh lebih makmur ketimbang Indonesia yang sudah 100 tahun minyaknya dikeruk. Ini karena Norwegia mengeruk minyaknya sendiri. Sedang Indonesia, yang mengeruk 90% migas kita adalah perusahaan2 asing seperti Chevron, Exxon Mobil, Conoco, dsb.
Dalam ayat 3 Bab XIV Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, jelas dinyatakan bahwa segala hal seperti, air, tanah, hasil Bumi Indonesia dikuasai oleh Negara untuk Kesejahteraan Masyarakat.
Dari situ kita tahu bahwa seharusnya kekayaan alam Indonesia seperti minyak, gas, emas, perak, tembaga, batubara, dsb dikelola oleh negara melalui BUMN sehingga bisa dinikmati oleh rakyat banyak. Bukan justru dinikmati oleh perusahaan2 asing dan segelintir kompradornya.
Tentu saja Nasionalisasi akan membawa resiko. Raja Faisal setelah menasionalisasi perusahaan AS Aramco di tahun 1974, tahun 1975 ditembak mati oleh keponakannya sendiri. Sementara Hugo Chavez dan Evo Morales jadi musuh Amerika Serikat. Berulangkali Hugo Chavez mengalami percobaan pembunuhan. Ada pun Iran, mengalami berbagai embargo dari pembekuan aset, embargo minyak, bahkan ancaman perang terbuka oleh AS dan sekutunya. Ayatullah Kashani yang memimpin rakyat untuk menasionalisasi perusahaan minyak asing diasingkan ke Lebanon. Iraq bahkan diserang dan dibunuh presidennya (Saddam Hussein). Jadi Nasionalisasi penuh resiko yang berat. Namun pejuang kita dulu punya semboyan “Merdeka atau Mati!”. Dari pada hidup hina terjajah, lebih baik merdeka atau mati.
indonesia membutuhkan pemimpin pemberani seperti mereka, jangan takut karena Negara kita kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berkualitas agar Negara kita bisa lebih sejahtera dan tidak ada lagi konflik-konflik akibat ketidakpuasan suatu daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam yang tidak dirasakan oleh daerah dan masyarakat di daerah itu. kita butuh pemimpin yang rela berkorban bukan pemimpin yang mengorbankan rakyat dan bangsanya sendiri


Selasa, 13 November 2012

Teori Implementasi Kebijakan

1.    Teori Donald S. Van Meter dan Carl E. Van Horn
Menurut meter dan horn dalam AG. Subarsono (2010: 99), ada enam variable yang memengaruhi kinerja implementasi, yakni:
1.    Standar dan sasaran kebijakan. Standar dan sasaran kebijakan harus  jelas dan terukur sehingga dapat direalisir. Apabila standard an sasaran kebijakan kabur, maka akan terjadi multiinterpretasi dan mudah menimbulkan konflik antar agen implementasi
2.    Sumber daya. Implementasi kebijakan perlu dukungan sumberdaya baik sumberdaya manusia(human resources) maupun sumberdaya non-manusia(non-human resourse).
3.    Hubungan antar Organisasi. Dalam banyak program, implementasi sebuah program perlu dukungan dan koordinasi dengan intansi lain. Untuk itu diperlukan koordinasi dan kerjasama antar instansi bagi keberhasilan suatu program
4.    Karakteristik agen pelaksana. Yang dimaksud karakteristik agen pelaksana adalah mencakup struktur birokrasi, norma-norma, dan pola-pola hubungan yang terjadi dalam birokrasi, yang semuanya itu akan memengaruhi implementasi suatu program.
5.    Kondisi sosial, politik, dan ekonomi. Variable ini mencakup sumberdaya ekonomi lingkungan yang dapat mendukung keberhasilan implementasi kebijakan.
6.    Disposisi implementor/ sikap para pelaksana. Sikap mereka itu dipengaruhi oleh pendangannya terhadap suatu kebijakan dan cara melihat pengaruh kebijakan itu terhadap kepentingan-kepentingan organisasinya dan kepentingan-kepentingan pribadinya. disposisi implementasi kebijakan diawali  penyaringan (befiltered) lebih dahulu melalui persepsi dari pelaksana (implementors) dalam batas mana kebijakan itu dilaksanakan. Terdapat tiga macam elemen respon yang dapat mempengaruhi kemampuan dan kemauannya untuk melaksanakan suatu kebijakan, antara lain terdiri dari pertama, pengetahuan (cognition), pemahaman dan pendalaman (comprehension and understanding) terhadap kebijakan, kedua, arah respon mereka apakah menerima, netral atau menolak (acceptance, neutrality, and rejection), dan ketiga, intensitas terhadap kebijakan.
2.      Teori George Edward III 
Edward III dalam AG. Subarsono (2010: 90), mengusulkan 4 (empat) variable yang sangat mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu :
1. Communication (komunikasi) ; komunikasi merupakan sarana untuk menyebarluaskan informasi, baik dari atas ke bawah maupun dari bawah ke atas. Untuk menghindari terjadinya distorsi informasi yang disampaikan atasan ke bawahan, perlu adanya ketetapan waktu dalam penyampaian informasi, harus jelas informasi yang disampaikan, serta memerlukan ketelitian dan konsistensi dalam menyampaikan informasi 
2. Resourcess (sumber-sumber) ; sumber-sumber dalam implementasi kebijakan memegang peranan penting, karena implementasi kebijakan tidak akan efektif bilamana sumber-sumber pendukungnya tidak tersedia. Yang termasuk sumber-sumber dimaksud adalah : 
a. staf yang relatif cukup jumlahnya dan mempunyai keahlian dan keterampilan untuk melaksanakan kebijakan 
b. informasi yang memadai atau relevan untuk keperluan implementasi
c. dukungan dari lingkungan untuk mensukseskan implementasi kebijakan 
d. wewenang yang dimiliki implementor untuk melaksanakan kebijakan. 
3. Dispotition or Attitude (sikap) ; berkaitan dengan bagaimana sikap implementor dalam mendukung suatu implementasi kebijakan. Seringkali para implementor bersedia untuk mengambil insiatif dalam rangka mencapai kebijakan, tergantung dengan sejauh mana wewenang yang dimilikinya 
4. Bureaucratic structure (struktur birokrasi) ; suatu kebijakan seringkali melibatkan beberapa lembaga atau organisasi dalam proses implementasinya, sehingga diperlukan koordinasi yang efektif antar lembaga-lembaga terkait dalam mendukung keberhasilan implementasi.
3.    Teori Mazmanian dan Sabatier
Mazmanian dan Sabatier dalam AG. Subarsono (2010: 94), implementasi kebijakan dapat diklasifikan ke dalam tiga variable, yaitu : 
a. karakteristik masalah :
(1) tingkat kesulitan teknis dari masalah yang bersangkutan, disatu pihak ada masalah sosial yang secara teknis mudah dipecahkan.di pihak lain ada masalah yang sulit di pecahkan
(2)  tingkat kemajemukan dari kelompok sasaran, ini berarti bahwa suatu program relatif mudah diimplementasikan apabila kelompok sasarannya adalah homogen. Sebaliknya jika kelompok sasaran adalah heterogen, maka implementasi program akan lebih sulit, karena tingkat pemahaman setiap anggota kelompok sasaran terhadap program relatif berbeda
(3) proporsi kelompok sasaran terhadap total populasi, sebuah program relative sulit di implementasikan apabila sasarannya mencakup semua populasi. Sebaliknya sebuah program akan relatif mudah diimplementasikan apabila jumlah kelompok sasarannya tidak terlalu besar
(4) cakupan perubahan prilaku yang diharapkan, sebuah program yang bertujuan memberikan pengetahuan atau bersifat kognitif akan labih mudah diimplementasikan daripada program yang bertujuan untuk mengubah sifat dan prilaku masyarakat
b. Karakteristik kebijakan :
(1) kejelasan isi kebijakan, ini berarti bahwa makin jelas dan akin rinci kebijakan maka akan memudahkan implementor dalam memahami isi kebijakan dan menterjemahkan dalam tindakan nyata
(2) seberapa jauh kebijakan tersebut memiliki dukungan teoritis
(3) besarnya alokasi sumber daya financial terhadap kebijakan tersebut dalam hal ini mengenai sumber daya keuangan dan staf
(4) hubungan atau dukungan antar organisasi pelaksana, kegagalan program biasa disebabkan kurangnya koordinasi vertical dan horizontal antar instansi yang terlibat dalam suatu program
(5) kejelasan dan konsistensi aturan yang ada pada badan pelaksana
(6) tingkat komitmen aparat terhadap tujuan kebijakan dalam hal melaksanakan tugas dan pekerjaan atau program-program-program,
(7) seberapa luas akses kelompok-kelompok luar yaitu masyarakat untuk berpartisipasi dalam implementasi kebijakan. Karena kebijakan yang melibatkan masyarakat akan lebih mudah untuk berhasil  di banding yang tidak melibatkan masyarakat
c. Variabel Lingkungan:
(1) kondisi sosial ekonomi dan tingkat kemajuan teknologi, masyarakat yang sudah terbuka dan terdidik akan lebih mudah menerima program-program pembaruan di banding masyarakat yang tertutup dan tradisional. Demikian juga kemajuan tekhnologi akan membantu dalam keberhasilan proses implementasi program, karena program-program tersebut dapat disosialisasikan dan di implementasikan dengan bantuan teknologi modern
(2)    dukungan public terhadap sebuah kebijakan, kebijakan yang bersifat insentif biasanya mudah mendapat dukungan public. Sebaliknya kebijakan yang bersifat dis-insentif akan kurang mendapat dukungan publik
(3)    sikap dari kelompok pemilih
(4) tingkat komitmen dan keterampilan dari aparat dan implementor. Pada akhirnya, komitmen aparat pelaksana untuk merealisasikan tujuan ang telah tertuang dalam kebijakan adalah variabel yang paling krusial
4.    Teori  Merilee S. Grindle
Menurut Grindle dalam AG. Subarsono (2012 : 93), implementasi kebijakan ditentukan oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya. Ide dasarnya adalah bahwa setelah kebijakan ditransformasikan, barulah implementasi kebijakan dilakukan. Keberhasilannya ditentukan oleh derajat implementability dari kebijakan tersebut. 
Isi kebijakan, mencakup hal-hal sebagai berikut : 
1. Sejauh mana kepentingan kelompok sasaran atau target groups termuat dalam isi kebijakan 
2. Jenis manfaat yang akan diterima oleh target groups 
3. Derajat perubahan yang diinginkan
4. Kedudukan pembuat kebijakan 
5. Pelaksana program 
6. Sumber daya yang dikerahkan 
Sementara itu, konteks implementasinya adalah : 
1. Kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang terlibat 
2. Karakteristik lembaga dan penguasa 
3. Kepatuhan dan daya tanggap
Model Grindle ini lebih menitik beratkan pada konteks kebijakan, khususnya yang menyangkut dengan implementor, sasaran dan arena konflik yang mungkin terjadi di antara para aktor implementasi serta kondisi-kondisi sumber daya implementasi yang diperlukan
5.    Teori G Shabbir Cheema dan Denis A. Rondinelli
Dalam model ini ada empat kelompok variable yang dapat mempengaruhi kinerja dan dampak suatu program, yakni: (1) kondisi lingkungan, (2) hubungan antar organisasi, (3) sumberdaya organisasi untuk implementasi program, (4) karakteristik dan kemampuan agen pelaksana
6.    Teori David L. Weimer dan Aidan R. Vining
Dalam model ini ada tiga kelompok variable besar yang dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi suatu program yakni:
a.        logika kebijakan ini dimaksudkan agar suatu kebijakan yang ditetapkan masuk akal (reasonable) dan mendapat dukungan teoritis. Kita dapat berfikir bahwa logika dari suatu kebijakan seperti halnya hubungan logis dari suatu hipotesis.
b.        Lingkungan tempat kebijakan dioperasikan, lingkungan tempat dioperasikan ini sangat mempengaruhi keberhasilan implementasi suatu kebijakan. Lingkungan ini mencakup lingkungan sosial, politik, ekonomi, hankam dan fisik atau geografis
c.        Kemampuan implementor. Keberhasilan suatu kebijakan dapat dipengaruhi oleh tingkat kompetensi dan keterampilan oleh para implementor