Menurut
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi
diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan
orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur.Agar tujuan Koperasi (kes ejahteraan anggota dan
masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital
dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi
merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan
kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK)
merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal
ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh
karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara
pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan
daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.Dalam
peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam
menciptakan lapangan kerja. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung
kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian
terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi
tersebut.
Di
Indonesia, meskipun konsep koperasi sudah dipayungi oleh undang-undang, tetapi
tetap saja keberadaan koperasi belum bisa berjalan secara efektif. Dalam era
otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa
percaya diri bahwa melalui organisasi koperasi kegiatan ekonomi rakyat dapat
diperhitungkan dan diandalkan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi dirinya,
meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi
anggota dalam arti kata sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan
koperasi, tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan
langsung dengan kepentingan atau kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain
setiap ‘produk’ atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan ‘restu’ atau
persetujuan anggota dalam koperasi tersebut. Koperasi tidak berhak mencari
keuntungan karena anggotalah yang mempunyai hak untuk mencari keuntungan yang
harus menjadi lebih besar dengan bantuan koperasi.
Bersamaan dengan
pembaruan praktik berkoperasi seperti itulah, yang kita harapkan akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan ‘ilmu ekonomi baru’ di Indonesia, yang
merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru ini
merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (coorporation) agar
masyarakat Indonesia menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil,
bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang
ekonominya tumbuh cepat. Dalam tatanan ekonomi baru pihak pemerintah termasuk
juga pemerintah daerah juga harus berperan aktif untuk menjaganya agar selalu
dipatuhi aturan main dalam berekonomi yang akan menghasilkan sebesar-besar
kemakmuran ekonomi rakyat. Otonomi daerah yang merupakan symbol kewenangan
daerah untuk mengelolah sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi dengan
desentralisasi fiscal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama
DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal, agar rakyat
pun dapat merasakannya dengan optim
1. KOPERASI DI INDONESIA
A.
Pengertian
koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Pada
dasarnya koperasi memiliki pengertian sebagai berikut: Koperasi adalah badan usaha,
artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi
barang, jasa simpan pinjam dan usaha perkreditan. Koperasi ada yang
beranggotakan orang, ada pula yang beranggotakan badan hukum koperasi.
Maksudnya koperasi ada yang beranggotakan orang-orang ada pula yang
beranggotakan beberapa koperasi yang telah berbadan hukum. Badan hukum
koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai
lembaga hukum. Ciri koperasi yang berbadan hukum adalah memiliki akta
pendirian. Koperasi yang mempunyai badan hukum berhak melakukan tindakan
hukum. Misalnya, melakukan perjanjian dengan pihak lain, kemudian bila ada
masalah bisa menuntut dan dituntut ke pengadilan.
B.
Prinsip
koperasi
a. Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang
dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat
Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
c. Sisa hasil usaha (SHU) yang
merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan
besarnya jasa masing-masing anggota.
d. Modal diberi balas jasa secara
terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas,
yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi
akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan
jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
e. Koperasi bersifat mandiri.
C.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Adalah untuk membangun dan
mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Manusia selalu menginginkan agar
hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat
memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga
kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang.
Kaitannya dengan upaya memenuhi
kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau
usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri.
Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok)
akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Dalam usaha bersama
setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki
kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu.
Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita kembangkan di negara
kita?
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal
33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama
yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
D. Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan
pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling
berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di
koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah
kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya
berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan
ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut
adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:
bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota
dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Contoh
sederhana: misalnya koperasi sekolah, biasanya koperasi ini menyediakan
kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu
jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak
hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi,
maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat
keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b. Setiap anggota dapat berlatih
berorganisasi dan bergotong royong
c. Setiap anggota dapat berlatih
bertanggung jawab
E. Kelebihan dan Kekurangan koperasi
di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi
di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara
yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan semata- mata mencari keuntungan.
Namun di balik kelebihan itu, ada
juga hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia, yaitu:
a.
Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
b.
Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.
Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
d.
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
2. PERAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN
INDONESIA
A.
Definisi
dan Hakekat Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah Sistem
Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat,
bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi
rakyat (Mubyarto, 2002). Lebih jauh ia menjelaskan bahwa berjalannya sistem
ekonomi nasional yang berkeadilan social membutuhkan syarat yang sudah tentu
harus dipenuhi. Syarat dimaksud adalah adanya (i) kedaulatan di bidang politik,
(ii) kemandirian di bidang ekonomi, dan (iii) kepribadian di bidang budaya.
Definisi dengan penjelasannya di
atas, pada dasarnya sejalan dengan apa yang diperjuangkan para founding
fathers bangsa ini (Bung Hatta utamanya) berupa dirumuskannya Pilar Sistem
Ekonomi Indonesia yang sejalan dengan agenda reformasi sosial dan kemudian
dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pilar dimaksud meliputi tiga aspek berikut.
a. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat (Mubyarto,2002).
Dalam pasal tersebut, tercantum
dasar demokrasi ekonomi, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di
bawah pimpinan atau penilikan anggotaanggota masyarakat. Dengan perkataan lain,
dalam sistem ekonomi kerakyatan kemakmuran masyarakat merupakan fokus utama,
bukan kemakmuran individu. Oleh karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Untuk lebih mudah memahami konsep
ekonomi kerakyatan, Baswir (2006) menyarankan untuk memulainya dengan
menguraikan makna penggalan kalimat pertama yang terdapat dalam penjelasan
Pasal 33 UUD 1945. Penggalan dimaksud adalah sebagai berikut.
“…dasar demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi.”
Dengan pendekatan di atas, dengan
mudah kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan tidak lain
adalah “demokrasi ekonomi” sebagaimana dimaksudkan oleh penjelasan Pasal 33 UUD
1945 tersebut yang secara substansial, menurut Baswir (2006), mencakup tiga hal
berikut.
1. Adanya partisipasi penuh seluruh
anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Karena dengan
cara seperti ini lah semua anggota masyarakat mendapat bagian dari seluruh
hasil produksi nasional.
2. Adanya partisipasi penuh anggota
masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Di bawah kondisi
seperti ini tidak ada satu pun anggota masyarakat—termasuk fakir miskin—yang
tidak menikmati hasil produksi nasional.
3. Pembentukan produksi dan pembagian
hasil produksi nasional harus berada di bawah pimpinan atau penilikan anggota
masyarakat. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kedaulatan ekonomi harus berada di
tangan rakyat. Hal ini bertolak belakang dengan sistem ekonomi pasar, khususnya
neoliberal, di mana kedaulatan ekonomi sepenenuhnya berada di tangan pemilik
modal. Kegiatan pembentukan produksi nasional boleh dilakukan oleh para pemodal
asing, namun kegiatan tersebut harus tetap berada di bawah pengawasan dan
pengendalian masyarakat.
Berkaitan dengan definisi ekonomi
kerakyatan yang secara tegas dinyatakan memiliki karakteristik yang ideal yakni
berkeadilan sosial, Mubyarto (2002) mengemukakan bahwa moral pembangunan yang
mendasari paradigm pembangunan yang berkeadilan sosial mencakup 6 aspek berikut.
1. Peningkatan partisipasi dan
emansipasi rakyat baik laki-laki maupun perempuan dengan otonomi daerah yang
penuh dan bertanggung jawab.
2. Penyegaran nasionalisme ekonomi
melawan segala bentuk ketidakadilan system dan kebijakan ekonomi.
3. Pendekatan pembangunan berkelanjutan
yang multidisipliner dan multikultural.
4. Pencegahan kecenderungan
disintegrasi sosial.
5. Penghormatan hak-hak asasi manusia
(HAM) dan masyarakat.
6. Pengkajian ulang pendidikan dan
pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan
tinggi.
B.
Peran
Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi
anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis
koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak
atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota
yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang
lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di
koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang
meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil
produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di
desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga
seenaknya. Koperasi bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh
antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak
mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila
koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar
pula.
Keuntungan koperasi akan
dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah
dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha
ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang
dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat.
Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang
utama perekonomian di Indonesia.
C.
Manfaat
Koperasi Bagi Masyarakat
Prinsip pendirian koperasi adalah
sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan
sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi
dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu
para anggotanya.
Manfaat koperasi yang tercermin dari
tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran
ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan
jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama
yang menyangkut persoalan keuangan.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga
menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para
anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan
kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada
koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain
(termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota
sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sebagai badan usaha yang ditujukan
untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus
didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda
penggerak koperasi.
Koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung
pada partisipasi aktif anggota, di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan
berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian
tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi
perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar