blog ini berisi hasil bacaan, hasil browsing, hasil diskusi, tulisan-tulisan baik jurnal ataupun tulisan lepas lainnya semoga blog ini bisa menjadi referensi buat tmn2 yg membutuhkan pengetahuan.... karena jgn pernah membatasi diri untuk mencari ilmu... karena sebuah kebodohan jika ilmu di batasi...

Senin, 04 Juni 2012

peran pemimpin (kepala desa) sebagai mediator dalam penyelesaian konflik di masyarakat

Dalam kehidupan sehari-hari banyak di temukan Sengketa antar warga misalnya perebutan lahan untuk sektor perkebunan, persaingan usaha tidak sehat untuk sektor industry, atau perebutan pembibitan untuk peternakan dan perikanan.  Sengketa atau pun masalah yang melibatkan dinamika sosial budaya ini haruslah dikelola dengan baik agar terhindar dari konflik yang lebih besar dan meluas. Oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan sengketa antar warga ini. Juga perlu adanya antisipasi sengketa yang akan bermuara kepada konflik komunal masyarakat. Salah satu metode yang memberikan solusi kemenangan bagi pihak yang bertikai adalah melalui jasa mediasi. Dan yang paling sesuai untuk menjadi mediator dalam hal ini adalah pemimpin wilayah misalnya kepala desa, yang mengerti betul akan kondisi warganya dan tentunya dihormati oleh warganya. Namun pengetahuan mengenai ADR sendiri belum terlalu dipahami oleh kades ataupun lurah.
Tetapi masih banyak kendala yang di hadapi Pertama, kurangnya pemahaman kepala desa ataupun lurah mengena tugas dan pokoknya sebagai pemimpin sekaligus dapat menjadi mediator dalam penyelesaian perkara antar  warga masyarakatnya, sehingga perlu dilaksanakannya penyuluhan sekaligus sosialisasi mengenai penyelesaian sengketa dengan menggunakan jasa mediator serta tugas dan fungsi mediator itu sendiri. Kedua, belum adanya lembaga khusus di desa atau kelurahan yang khusus menjadi lembaga awal penyelesaian sengketa yang susunan dari lembaga ini adalah pemimpin desa/kelurahan dan tetua adat wilayah setempat, sehingga perlu dibentuk lembaga ini.
A.    Konflik dan Mediasi
Seperti yang telah kita ketahui  bahwa salah satu bentuk pengelolaan konflik adalah dengan cara mediasi dan yang paling sesuai untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik suatu wilayah adalah kepala desa, untuk itu akan di bahas terlebih dahulu definisi konflik dan mediasi serta jenis2 mediasi

1.      Konflik
a.      Defenisi konlik
istilah konflik ini secara etimologis berasal dari bahasa Latin “con” yang berarti bersama, dan “fligere” yang berarti benturan atau tabrakan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya
Dengan demikian konflik dalam kehidupan sosial berarti terjadinya benturan kepentingan, pendapat, harapan yang harus diwujudkan dan sebagainya yang paling tidak melibatkan dua pihak atau lebih, dimana tiap-tiap pihak dapat berupa perorangan, keluarga, kelompok kekerabatan, satu komunitas, maupun satu organisasi sosial pendukung ideologi tertentu, satu organisasi politik, suku bangsa maupun satu pemeluk agama tertentu.
b.      Sumber Konflik
Sumber- sumber konflik dapat dibedakan menjadi 5 bagian, yaitu :
1.      Biososial, para pakar manajemen menempatkan frustasi agresi sebagai sumber konflik. Berdasarkan pendekatan ini frustasi sering menghasilkan agresi yang mengarah pada terjadinya konflik. Frustasi juga dihasilkan dari kecenderungan ekspetasi pencapaian yang lebih cepat dari apa yang seharusnya.
2.      Kepribadian dan Interaksi, termasuk didalamnya kepribadian yang abrasive ( suka menghasut ), gangguan psikologi, kemiskinan, interpersonal, kejengkelan, persaingan ( rivalitas ), perbedaan gaya interaksi, ketidaksederajatan hubungan.
3.      Struktural, banyak konflik yang melekat pada struktur organisasi dan masyarakat. Kekuasaan, status dan kelas merupakan hal- hal yang berpotensi menjadi konflik, seperti tentang hak asasi manusia, gender dan sebagainya.
4.      Budaya dan Ideologi, intensitas konflik dari sumber ini sering dihasilkan sdari perbedaan politik, sosial, agama dan budaya. Konflik ini juga timbul dikalangan masyarakat karena perbedaan system nilai
5.      Konvergensi ( gabungan ), dalam situasi tertentu sumber- sumber konflik itu menjadi satu, sehingga menimbulkan kompleksitas konflik itu sendiri.

2.      Mediasi
A.    Defenisi Mediasi
Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa Latin, mediare yang berarti berada di tengah. Makna ini menunjuk pada peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. “Berada di tengah” juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Ia harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama, sehingga menumbuhkan kepercayaan (trust) dari para pihak yang bersengketa.
Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa juga telah dikenal luas dan menarik minat banyak. Prof. Joni Emirzon dalam bukunya yang berjudul “Alternatif penyelesaian sengketa di Luar pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase)” mengumpulkan beberapa pengertian mediasi dalam berbagai versi sebagai berikut: Mediasi adalah intervensi terhadap suatu sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam membantu para pihak yang berselisih dalam upaya mencapai kesepakatan secara sukarela dalam penyelesaian permasalahan yang disengketakan (Christopher W Moore, 1986). Mediation in negotiation carried out with the assistance of a third party. (Stephen B. Gotdberg, dkk, 1992: 103). Dalam Undang-Undang No 30 Tahun 1999, Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli."
Secara umum  mediasi dapat diartikan upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersikap netral, dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran dan tukar pendapat untuk tercapainya mufakat. Dengan kata lain, proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan (win-win solution).
B.     Jenis – jenis Mediasi
Konflik atau sengketa yang terjadi antara manusia cukup luas dimensi dan ruang lingkupnya. Konflik dan persengketaan dapat terjadi dalam wilayah publik maupun wilayah privat. Konflik dalam wilayah publik berkait erat dengan kepentingan umum, di mana negara berkepentingan untuk mempertahankan kepentingan umum tersebut. Kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan seseorang, harus diselesaikan secara hukum melalui penegakan aturan pidana di pengadilan. Dalam kasus pidana, pelaku kejahatan atau pelanggaran tidak dapat melakukan tawar-menawar (bargaining) dengan negara sebagai penjelma dan penjaga kepentingan umum. Dalam dimensi ini, seorang pelaku kejahatan berkonflik atau bersengketa dengan negara, dan ia tidak dapat menyelesaikan sengketanya melalui kesepakatan atau kompensasi kepada negara. Contoh si A melakukan korupsi. Si A tidak dapat dibebaskan dari hukuman dengan alasan ia sudah mengembalikan sejumlah uang yang ia korupsi kepada negara. Tindakan si A bukan hanya merugikan negara dalam bentuk material, tetapi ia juga sudah mengganggu kepentingan umum, dan negara berkewajiban untuk menjaga dan mempertahankan kepentingan umum tersebut. Dalam hukum Islam, kepentingan umum yang dipertahankan negara melalui sejumlah aturan pidana dikenal dengan mempertahankan hak Allah (haqqullah).
Lain halnya dengan wilayah hukum privat, di mana titik berat kepentingan terletak pada kepentingan perseorangan (pribadi). Dimensi privat cukup luas cakupannya yang meliputi dimensi hukum keluarga, hukum kewarisan, hukum kekayaan, hukum perjanjian (kontrak), bisnis, dan lain-lain. Dalam dimensi hukum privat atau perdata, para pihak yang bersengketa dapat melakukan penyelesaian sengketanya melalui jalur hukum di pengadilan ataupun di luar jalur pengadilan. Hal ini sangat dimungkinkan karena hukum privat/perdata, titik berat kepentingan terletak pada para pihak yang bersengketa, bukan negara atau kepentingan umum. Oleh karena itu, tawar-menawar dan pembayaran sejumlah kompensasi untuk menyelesaikan sengketa dapat terjadi dalam dimensi ini. Dalam hukum Islam, dimensi perdata mengandung hak manusia (haqqul 'ibad) yang dapat dipertahankan melalui kesepakatan damai antar para pihak yang bersengketa.
Mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa memiliki ruang lingkup utama berupa wilayah privat/perdata. Sengketa-sengketa perdata berupa sengketa keluarga, waris, kekayaan, kontrak, perbankan, bisnis, lingkungan hidup dan berbagai jenis sengketa perdata lainnya dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dapat ditempuh di pengadilan maupun di luar pengadilan. Mediasi yang dijalankan di pengadilan merupakan bagian dari rentetan proses hukum di pengadilan, sedangkan bila mediasi dilakukan di luar pengadilan, maka proses mediasi tersebut merupakan bagian tersendiri yang terlepas dari prosedur hukum acara pengadilan.
Dalam perundang-perundangan Indonesia ditegaskan ruang lingkup sengketa yang dapat dijalankan kegiatan mediasi. Dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan bahwa sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada iktikad baik dengan menyampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri (Pasal 6). Ketentuan dalam pasal ini memberi ruang gerak mediasi yang cukup luas, yaitu seluruh perbuatan hukum yang termasuk dalam ruang lingkup perdata.
                                      
B.     Peran dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkatnya Sebagai Mediator Dalam Menyelesaikan konflik

Konflik dapat diibaratkan seperti api yang dapat membakar dan menjalar kemana- mana dan memusnahkan jika tidak ditangani secara baik. Proses pengendalian konflik itu bermula dari persepsi tentang konflik itu sendiri, apa komponennya dan bersumber dari mana, kemudian menuju ke tahap realisasi, penghindaran, intervensi, pemilihan strategi dan implementasidan evaluasi dampak yang ditimbulkan oleh konflik. Untuk dapat mengatasi konflik-konflik yang ada pemimpin harus melakukan mediasi dengan memberikan kesempatan kepada semua anggota kelompok untuk mengemukakan pendapatnya tentang kondisi - kondisi penting yang diinginkan, yang menurut persepsi masing - masing harus dipenuhi dengan pemanfaatan berbagai sumber daya dan dana yang tersedia. Meminta satu pihak menempatkan diri pada posisi orang lain, dan memberikan argumentasi kuat mengenai posisi tersebut. Kemudian posisi peran itu dibalik, pihak yang tadinya mengajukan argumentasi yang mendukung suatu gagasan seolah - olah menentangnya, dan sebaliknya pihak yang tadinya menentang satu gagasan seolah- olah mendukungnya. Setelah itu tiap - tiap pihak diberi kesempatan untuk melihat posisi orang lain dari sudut pandang pihak lain.
Kewenangan pimpinan sebagai sumber kekuatan kelompok. Seorang pemimpin yang bertugas memimpin suatu kelompok, untuk mengambil suatu keputusan, atau memecahkan masalah secara efektif, perlu memiliki kemahiran menggunakan kekuaasaan dan kewenangan yang melekat pada perannya dan itulah tugas pemimpin yang dalam hal ini adalah kepala desa yang bertidak sebagai mediator dalam menyelesaikan suatu konflik dengan cara mediasi.
Di Indonesia, pengertian mediasi secara lebih konkret dapat ditemukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator (Pasal 1 butir 6). Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa (Pasal 1 butir 5).
Pengertian mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2003 tidak jauh berbeda dengan esensi mediasi yang dikemukakan oleh para ahli resolusi konflik. Namun, pengertian ini menekankan pada satu aspek penting yang mana mediator proaktif mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa. Mediator harus mampu menemukan alternatif-alternatif penyelesaian sengketa. Ia tidak hanya terikat dan terfokus pada apa yang dimiliki oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa mereka. Mediator harus mampu menawarkan solusi lain ketika para pihak tidak lagi memiliki alternative penyelesaian sengketa, atau para pihak sudah mengalami kesulitan atau bahkan terhenti (deadlock) dalam penyelesaian sengketa mereka. Di sinilah peran penting mediator sebagai pihak ketiga yang netral dalam membantu penyelesaian sengketa. Oleh karenanya, mediator harus memiliki sejumlah skill yang dapat memfasilitasi dan membantu para pihak dalam penyelesaian sengketa mereka.
Mengenai peran dan fungsi kepala desa atau perangkat desa dalam penyelesaian sengketa yang terjadi bahwa mereka harus mampu melakukan tugasnya selaku mediator yang berusaha untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antar warganya. Sengketa baik itu mengenai sengketa lahan, sengketa antar masyarakat, ataupun sengketa rumah tangga. Fungsi mediator disini adalah penengah yang tidak memihak kepada pihak manapun. Semata-mata hanya menjadi sarana membangun komunikasi yang terhambat diantara warga tersebut. Jika dilihat bahwa fungsi mediator yang sebaiknya digunakan oleh perangkat desa, lurah ataupun kepala desa adalah mediator yang sifatnya settlement mediator dengan menggunakan settlement mediasi. Adapun settlement mediasi dikenal sebagai mediasi kompromi merupakan mediasi yang tujuan utamanya adalah untuk mendorong terwujudnya kompromi dari tuntutan kedua belah pihak yang sedang bertikai. Dalam mediasi model ini, tipe mediator yang dikehendaki adalah yang berstatus tinggi, sekalipun tidak terlalu ahli dalam proses dan teknik-teknik mediasi. Adapun peran yang dapat dimainkan oleh mediator adalah menentukan “bottomlines” dari disputan dan secara persuasive mendorong kedua belah pihak bertikai untuk sama-sama menurunkan posisi mereka ke titik kompromi.
Model settlement mediation mengandung sejumlah prinsip antara lain:
a.       Mediasi dimaksudkan untuk mendekatkan perbedaan  nilai tawar atas suatu kesepakatan.
b.      Mediator hanya terfokus pada permasalahan atau posisi yang dinyatakan para pihak.
c.       Posisi mediator adalah menentukan posisi “bottom line” para pihak dan melakukan berbagai pendekatan untuk mendorong para pihak mencapai titik kompromi.
d.      Bisanya mediator adalah orang yang memiliki status yang tinggi dan model ini tidak menekankan kepada keahlian dalam proses atau teknik mediasi.
Dalam hal ini permasalahan yang kedua adalah ketika bersengketa masyarakat setempat biasanya lari keketua adat, kepala desa atau sesepuh desa.Namun dikarenakan mereka merupakan perorangan, maka seringkali kendala-kendala penyelesaian sengketa terjadi misalnya:
a.       Kekurangpahaman terhadap mediasi dan proses mediasi dapat menyebabkan terhambatnya penyelesaian sengketa yang dihadapi.
b.      Kepentingan perorangan sering kali menghalangi cepatnya penyelesaian sengketa yang terjadi.
c.       Belum adanya lembaga khusus pengaduan sengketa di desa atau kelurahan setempat.
Sengketa yang umunya terjadi pada masyarakat desa adalah masalah pertanahan, konflik keluarga ataupun lainnya. Oleh karena adnya beberapa hambatan dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan perorangan, oleh karena itu sebaiknya harus ada lembaga khusus yang menjadi lembaga pengaduan sengketa masyarakat. Lembaga ini sebaiknya terdiri dari gabungan dari kepala desa, perangkat desa, sesepuh dan tokoh masyarakat. Pembentukan lembaga ini berdasarkan rapat desa atau kelurahan yang melibatkan seluruh kepala dusun, atau ditingkat kelurahan melibatkan ketua RT serta masyarakat pada umumnya.  Lembaga ini didasarkan AD-ART yang jelas sehingga pembentukkannya nanti bisa sesuai dengan tujuan yang diharapkan yakni membantu penyelesaian sengketa yang dihadapi masyarakat. Dalam kegiatan penyuluhan ini diberikan penjelasan singkat mengenai pembentukan lembaga mediasi desa disertai contoh AD-ART yang sederhana.
Kurangnya pengenalan mengenai  anger manajemen bagi kepala desa / lurah.
Anger management merupakan suatu  jenis pengontolan emosi bagi pihak yang menjadi mediator. Dalam prakteknya seringkali mediator sendiri  menjadi terpancing emosi dikarenakan tingkah laku dari para pihak. Dalam kegiatan penyuluhan ini  diberikan pelatihan singkat bagaimana mengontrol marah dan emosi dalam proses mediasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar