blog ini berisi hasil bacaan, hasil browsing, hasil diskusi, tulisan-tulisan baik jurnal ataupun tulisan lepas lainnya semoga blog ini bisa menjadi referensi buat tmn2 yg membutuhkan pengetahuan.... karena jgn pernah membatasi diri untuk mencari ilmu... karena sebuah kebodohan jika ilmu di batasi...

Senin, 31 Maret 2014

koalisi dalam sistem pemerintahan indonesia



Menelisik Peran Koalisi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
 Koalisi, dalam perspektif politik pemerintahan adalah aliansi partai-partai yang dibangun atas dasar kepentingan bersama, baik untuk kepentingan partai-partai yang memerintah maupun sebaliknya, partai-partai yang menjadi oposisi. Koalisi pada umumnya terbangun dalam pemerintahan yang menganut sistem parlementer karena fungsi utamanya adalah untuk saling mendukung dalam pengambilan keputusan yang terjadi di parlemen. Meskipun demikian, koalisi bisa juga terbangun dalam pemerintahan presidensiil seperti di Indonesia yang dalam praktiknya lebih menyerupai sistem parlementer.
Dalam ilmu politik, secara garis besar koalisi dikelompokkan atas dua: pertama policy belind coalition, yaitu koalisi yang tidak didasarkan atas pertimbangan kebijakan , tetapi untuk memaksimalkan kekuasaan (office seeking). kedua, policy based coalition, yaitu koalisi berdasarkan pada preferensi tujuan kebijakan yang hendak direalisasi.
Dalam konteks Indonesia, koalisi dibentuk sebelum Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan tujuan untuk memenangkan calon yang diusung oleh koalisi tersebut. Tawar-menawar antar partai yang berkoalisi justru mengenai pembagian jabatan menteri dan jabatan lainnya tanpa disertai perumusan platform bersama, padahal menteri-menteri tersebut berasal dari partai politik yang berbeda dengan konstituen dan kepentingan yang berbeda pula. Hal inilah yang melemahkan hak prerogatif presiden dalam penyusunan kabinet. Profesionalisme yang semestinya menjadi dasar pengisian jabatan menteri dilemahkan oleh pengaruh kekuatan partai mitra koalisi. Keadaan ini berekses pada kinerja pemerintahan yang terbentuk. Selain itu, koalisi yang dibentuk tidak menjamin bahwa partai-partai yang tergabung dalam koalisi yang memiliki wakil di badan legislatif akan selalu mendukung program-program pemerintah. Padahal, salah satu tujuan dibentuknya koalisi agar presiden mendapat dukungan mayoritas badan legislatif untuk menghindari deadlock antara eksekutif dan legislatif serta immobilisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Memang ada sisi positif dalam koalisi yang selama ini dibentuk, yakni runtuhnya “sekat-sekat ideologis”. Dalam konteks itu sering kali parpol pendukung koalisi dengan tanpa merasa bertanggung jawab sebagai bagian dari koalsi tidak merasa bersalah menentang kebijakan pemerintah itu. itu realistas terjadi. Memang dalam koalisi manapun, bagi-bagi kekuasaan tidak bisa dihindari. Namun, dengan fokus pada platform, pengejaran kekuasaan akan digiring kearah yang menguntungkan rakyat. Sudah saatnya partai-partai duduk bersama membicarakan program-program membangun bangsa ini kedepan agar lebih baik dari sekarang.
Konsekuensi logis dari pilihan mempertahankan praktik koalisi dalam sistem presidensial di Indonesia adalah dengan melakukan perbaikan-perbaikan dalam praktik koalisi tersebut. Pada akhirnya, perbaikan tersebut akan menciptakan pola hubungan yang kondusif antara eksekutif dan legislatif. Upaya perbaikan yang dapat dilakukan antara lain:
Pertama, pembentukan koalisi dilakukan melalui serangkaian tahapan negosiasi formal untuk menghindari terjadinya inkoherensi paradigma bernegara, inkoherensi sistem politik dan pemerintahan, dan inkoherensi tingkah laku kekuasaan berdemokrasi antar partai koalisi.Tahapan negosiasi formal ini merupakan landasan penting untuk menetapkan komitmen dan konsistensi partai politik dalam rangka menjaga keberlangsungan koalisi. Dalam tahapan ini, partai politik yang akan membentuk koalisi bersama-sama menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung. Untuk menentukan calon tersebut, dapat didasarkan pada hasil pemilu legislatif dan/atau popularitas calon. Dengan demikian, partai politik anggota koalisi mempunyai tanggung jawab yang lebih besar atas kelangsungan pemerintahan koalisi.  
Kedua, pelaksanaan praktik koalisi tidak hanya didasarkan pada transaksi politik, tetapi juga didasarkan pada platform bersama yang mengakomodasi kepentingan rakyat. Pembentukan platform ini didasari oleh kesamaan ideologi partai politik bersangkutan. Artinya, partai-partai yang mempunyai kesamaan ideologi saja yang dapat menjadi mitra koalisi. Selain itu, platform yang telah disepakati tersebut harus dideklarasikan kepada rakyat secara layak sehingga rakyat turut mengawal jalannya koalisi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat, koalisi tersebut harus menyampaikan pencapaian-pencapainnya selama masa pemerintahan. 
 Ketiga, pelaksanaan praktik koalisi harus ditunjang dengan etika politik untuk menyehatkan situasi psiko-politik di Indonesia.  Etika politik tersebut terefleksi dalam perilaku para pelaku politik. Oleh karena itu, diperlukan usaha sungguh-sungguh dari para pelaku politik untuk tidak terjebak dalam pragmatisme yang hanya berorientasi pada kepentingan sesaat dengan meninggalkan nilai-nilai dasar demokrasi dan kemanusiaan, serta tidak melemahkan sistem presidensial yang dilembagakan secara hukum melalui lembaga-lembaga kenegaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar