Landasan
dan Tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan RI
Landasan
penyelenggaraan Indonesia terdiri ataslandasan ideal yaitu pancasila, landasan
konstitusional yaitu UUD 1945 yang telah mengalami 4 ( empat ) tahap amandemen.
Sedangkan landasan operasional tidak dikenal lagi sejak GBHN dihapuskan dalam
amandemaen UUD 1945 akan tetpi untuk operasionalisasi dalam mencapai tujuan
Negara mengacu pada UU Propenas yang disepakati bersama oleh Presiden dan DPR.
Tujuan
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan tersebut
dapat diringkas menjadi tujuan nasional dan internasional.
Pokok-pokok system pemerintahan Negara yang
terdapat dalam bagian penjelasan UUD 1945 (pra amandemen), kini tidak diatur
lagi secara spesifik ( khusus ). Untuk memahami pokok-pokok system pemerintahan
Indonesia dapat dilihat dari pengalaman empiris dalam praktek penyelenggaraan
pemerintahan.
Asas merupakan
padanan dariistilah principle, yaitu kaidah-kaidah dalam menjalankan hubungan.
Asas-asas pemerintahan adalah suatu kaidah yang bersifat normatif dalam
menjalankan hubungan pemerintahan, bersumber dari nilai etika, filsafat dan
agama yangkemudian terwujud dalam bentuk hokum positif. Asas pemerintahan
adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran yang menjadi tujuan
berpikir dan prinsip yag menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan
Negara.
Asas-asas
pemerintahan terdiri atas asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan. Asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut UU
Administrasi Pemerintahan antara lain adalah asas kepastian hukum,
keseimbangan, kesamaan, kecermatan, motivasi, tidak melampaui atau
mencampuradukkan kewenangan, bertindak yang wajar, keadilan, kewajaran,
menanggapi pengharapan yang wajar, proporsionalitas, propesionaltas,efesiensi
dan efektivitas.
Sedangkan asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan dikenal 2 (dua) macam yaitu 1) asas keahlian (asas
fungsional), yaitu suatu asas yang menghendaki tiap urutan kepentingan umum
diserahkan kepada para ahli untuk diselanggarakn secara fungsional. Penerapn
asas ini terdpat Undang-Undang Dasar 1945. Dalam aspek penyelenggaraan
pemerintahan secara luas dikenal 2 (dua) macam asas, yaitu:
1.
Asas
keahlian ( Asas Fungsional ). Yang dimaksud dengan asas keahlian atau asas
fungsional adalah suatu asas yang menghendaki tiap urutan
kepentinganumumdiserahkan kepada para ahliuntuk diselenggarakan secara
fungsional. Penerapan asas ini terdapat pada struktur lembaga-lembaga Negara
serta susunan pemerintah pusat yang terdiri atas lembaga-lembaga depeteman dan
non deperteman.
2.
Asas
Kedaerahan. Dengan berkembangnya tugas-tugas serta kepentingan-kepentingan yag
harus diselenggarakan oleh pemerintah pusat, maka demi kebaikan serta
kelancaran jalannya pemerintahan disamping asas diatas juga berpegang pada asas
kedaerahan, diman asas ini ditempuh dengan system dekonsentrasi, desentralisasi
dan tugas pembantuan.
Sejak proklamasi kemerdekaan, pemerintah
kita telah beberapa kali membentuk undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena masing-masing undang-undang
menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi waktu terjadinya mulai dari
Undang-Undang No.1 Tahun 1945 tentang kedudukan Komite Nasional Daerah yang
merupakan langkah pertama menerapkan demokrasi di daerah, sampai UU No. 5
Tahun1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah hingga terbentuknya
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 kemudian direvisi menjadi UU No.23 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah yang lahir di era pasca Orde Baru. Adapun asas
penyelenggaraan pemerintahan didaerah yang berlaku pada saat ini adalah:
1.
Asas Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka
pelaksanaan asas desentralisasi menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah
sepenuhnya. Dalam halini prakarsa sepenuhnya dilimpahkan kepada daerah, baik
menyangkut penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, maupun aspek-aspek
yang menyangkut pembiayaannya.
2.
Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal diwilayah tertentu. Oleh karena tidak seluruh urusan
pemerintahan diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka
penyelenggaraan urusan-urusan pemerintah lainnya di daerah didasarkan pada asas
dekonsentrasi. Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah tetap menjadi
tanggung jawab pemerintah pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun
pembiayaannya. Pada prinsipnya, urusan pemerintahan yang didekonsentrasiakn
adalah sisa urusan yag tidak diserahkan ke daerah, sehingga pengertian ini juga
lazim disebut teori rasidu atau sisa. Pelaksanaan asas dekonsentrasi menilik
pada sifat dari masing-masing kewenangan pemerintahan pusat, memang ada hal-hal
yang tidak dapat dilimpahkan sehingga diurus secara dekonsentrasi yaitu urusan
pertahanan, peradilan, moneter fiscal,kepolisian dan urusan luar negeri.
3.
Asas Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari
pemeritah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerinta kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu. Penugasan disertai dengan pembiayaan, sarana
dan prasarana serta sumber daya manusia. Lahirnya tugas pembantuan didasarkan
pada adanya pertimbangan spesifik terhadap suatu tugas yang akan lebik baik
jika dilaksanakan oleh aparat pemerintahan daerah. Tugas pembantuan dalam
beberapa hal juga menjadi ujian untuk
meningkatkan kapasitas daerah dalam pelaksanaan otonomi secara lebih nyata dan
bertanggung jawab.
Pelaksanaan kegiatan asas tersebut
dalam penyelenggaran pemerintahandaerah melahirkan konsenkuensi-konsekuensi
sebagai berikut:
1.
Otonomi
daerah, yaitu akibat adanya desentralisasi lalu diadakan daerah otonomi yang
diberikan hak wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri sesuai dengan peraturan yng berlaku.
2.
Daerah
otonom, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu
yang hendak, berwenang dan berkewajiban
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara
kesatuan republik Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
terus berkarya,
BalasHapussalam hangat dari fak hkum univ mataram :)