blog ini berisi hasil bacaan, hasil browsing, hasil diskusi, tulisan-tulisan baik jurnal ataupun tulisan lepas lainnya semoga blog ini bisa menjadi referensi buat tmn2 yg membutuhkan pengetahuan.... karena jgn pernah membatasi diri untuk mencari ilmu... karena sebuah kebodohan jika ilmu di batasi...

Sabtu, 28 April 2012

Landasan, Tujuan, dan Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan RI

Landasan dan Tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan RI
        Landasan penyelenggaraan Indonesia terdiri ataslandasan ideal yaitu pancasila, landasan konstitusional yaitu UUD 1945 yang telah mengalami 4 ( empat ) tahap amandemen. Sedangkan landasan operasional tidak dikenal lagi sejak GBHN dihapuskan dalam amandemaen UUD 1945 akan tetpi untuk operasionalisasi dalam mencapai tujuan Negara mengacu pada UU Propenas yang disepakati bersama oleh Presiden dan DPR.
Tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan tersebut dapat diringkas menjadi tujuan nasional dan internasional.
 Pokok-pokok system pemerintahan Negara yang terdapat dalam bagian penjelasan UUD 1945 (pra amandemen), kini tidak diatur lagi secara spesifik ( khusus ). Untuk memahami pokok-pokok system pemerintahan Indonesia dapat dilihat dari pengalaman empiris dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan.
 Asas-Asas Pemerintahan RI
Asas merupakan padanan dariistilah principle, yaitu kaidah-kaidah dalam menjalankan hubungan. Asas-asas pemerintahan adalah suatu kaidah yang bersifat normatif dalam menjalankan hubungan pemerintahan, bersumber dari nilai etika, filsafat dan agama yangkemudian terwujud dalam bentuk hokum positif. Asas pemerintahan adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yag menjadi pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Asas-asas pemerintahan terdiri atas asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan. Asas-asas umum pemerintahan yang baik menurut UU Administrasi Pemerintahan antara lain adalah asas kepastian hukum, keseimbangan, kesamaan, kecermatan, motivasi, tidak melampaui atau mencampuradukkan kewenangan, bertindak yang wajar, keadilan, kewajaran, menanggapi pengharapan yang wajar, proporsionalitas, propesionaltas,efesiensi dan efektivitas.
Sedangkan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan dikenal 2 (dua) macam yaitu 1) asas keahlian (asas fungsional), yaitu suatu asas yang menghendaki tiap urutan kepentingan umum diserahkan kepada para ahli untuk diselanggarakn secara fungsional. Penerapn asas ini terdpat Undang-Undang Dasar 1945. Dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan secara luas dikenal 2 (dua) macam asas, yaitu:
1.      Asas keahlian ( Asas Fungsional ). Yang dimaksud dengan asas keahlian atau asas fungsional adalah suatu asas yang menghendaki tiap urutan kepentinganumumdiserahkan kepada para ahliuntuk diselenggarakan secara fungsional. Penerapan asas ini terdapat pada struktur lembaga-lembaga Negara serta susunan pemerintah pusat yang terdiri atas lembaga-lembaga depeteman dan non deperteman.
2.      Asas Kedaerahan. Dengan berkembangnya tugas-tugas serta kepentingan-kepentingan yag harus diselenggarakan oleh pemerintah pusat, maka demi kebaikan serta kelancaran jalannya pemerintahan disamping asas diatas juga berpegang pada asas kedaerahan, diman asas ini ditempuh dengan system dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan.

     Sejak proklamasi kemerdekaan, pemerintah kita telah beberapa kali membentuk undang-undang tentang pemerintahan daerah. Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena masing-masing undang-undang menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi waktu terjadinya mulai dari Undang-Undang No.1 Tahun 1945 tentang kedudukan Komite Nasional Daerah yang merupakan langkah pertama menerapkan demokrasi di daerah, sampai UU No. 5 Tahun1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah hingga terbentuknya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 kemudian direvisi menjadi UU No.23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang lahir di era pasca Orde Baru. Adapun asas penyelenggaraan pemerintahan didaerah yang berlaku pada saat ini adalah:
 
1.      Asas Desentralisasi
    Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya. Dalam halini prakarsa sepenuhnya dilimpahkan kepada daerah, baik menyangkut penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, maupun aspek-aspek yang menyangkut pembiayaannya.

2.      Asas Dekonsentrasi
     Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal diwilayah tertentu. Oleh karena tidak seluruh urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelenggaraan urusan-urusan pemerintah lainnya di daerah didasarkan pada asas dekonsentrasi. Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaannya. Pada prinsipnya, urusan pemerintahan yang didekonsentrasiakn adalah sisa urusan yag tidak diserahkan ke daerah, sehingga pengertian ini juga lazim disebut teori rasidu atau sisa. Pelaksanaan asas dekonsentrasi menilik pada sifat dari masing-masing kewenangan pemerintahan pusat, memang ada hal-hal yang tidak dapat dilimpahkan sehingga diurus secara dekonsentrasi yaitu urusan pertahanan, peradilan, moneter fiscal,kepolisian dan urusan luar negeri.

3.      Asas Tugas Pembantuan
     Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemeritah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerinta kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Penugasan disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Lahirnya tugas pembantuan didasarkan pada adanya pertimbangan spesifik terhadap suatu tugas yang akan lebik baik jika dilaksanakan oleh aparat pemerintahan daerah. Tugas pembantuan dalam beberapa hal  juga menjadi ujian untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam pelaksanaan otonomi secara lebih nyata dan bertanggung jawab.

         Pelaksanaan kegiatan asas tersebut dalam penyelenggaran pemerintahandaerah melahirkan konsenkuensi-konsekuensi sebagai berikut:
1.      Otonomi daerah, yaitu akibat adanya desentralisasi lalu diadakan daerah otonomi yang diberikan hak wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan yng berlaku.
2.      Daerah otonom, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang hendak, berwenang dan berkewajiban  mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara kesatuan republik Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1 komentar: